Rekom KPK dan Kemendagri HGB Sukaramai Trade Center Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang

A

Alseptri Ady

Senin, 03 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Rekom KPK dan Kemendagri HGB Sukaramai Trade Center Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, angkat bicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jendral Sudirman.

Ratusan ruko ini resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seiring masa kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) Komplek Pertokoan STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026 kemarin

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Wako Agung, Senin (3/7/2026).

Ia menuturkan, kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun.

Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.

Terkait nilai sewa, Agung menyebut bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," terang Wako.

Agung memastikan bahwa pihaknya juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah, yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya ratusan pedagang STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut Pemko Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Pedagang datang membawa berbagai spanduk, dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru mengembalikan hak HGB 133 unit ruko yang berada di kawasan Pasar Induk STC.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCP