Restoran di Senapelan Plaza dan MP Nekat Buka Tanpa Izin di Siang Ramadhan

A

administrator

Jumat, 20 Februari 2026 | 00:00 WIB

Restoran di Senapelan Plaza dan MP Nekat Buka Tanpa Izin di Siang Ramadhan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru, mendapati sejumlah restoran siap saji di Mal Pekanbaru (MP) dan pusat perbelanjaan Senapelan Plaza nekat beroperasi tanpa izin di siang Ramadhan.

Beberapa restoran juga didapati tengah melayani pengunjung yang makan di tempat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, restoran tersebut didapati beroperasi saat razia yang digelar pihaknya bersama DPM-PTSP, Jumat (20/2/2026) siang.

Untuk itu, pihaknya meminta pengelola untuk segera mengurus izin melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Setelah dapat izin, pelaksanaannya harus sesuai izin. Kalau izin terbatas, maka diperuntukkan untuk non-muslim," ucap Yuliarso.

"Kalau restoran izin khusus itu bisa melayani perempuan, ibu hamil dan anak-anak. Izin itu harus di pajang di depan rumah makan," ulasnya.

Seperti diketahui, restoran maupun rumah makan dalam mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama Ramadan 1447 H.

Namun pengelola mesti mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Mereka nantinya bisa beroperasi setelah mendapatkan spanduk bertulis Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak. Pengelola harus memasang spanduk di depan tempat usaha agar dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. 

Ketika beroperasi harus menutup dengan tirai penuh. Pengelola restoran maupun rumah makan di mal dapat melayani makan di tempat.

Namun maksimal hanya terisi 30 persen dari daya tampung. Sementara restoran rumah makan hingga kedai kopi non muslim dapat buka selama bulan puasa dengan ketentuan khusus.***

Penulis: Afnan