Revitalisasi Peran dan Fungsi Yayasan: Dari Kekuasaan Personal Menuju Akuntabilitas Institusional

I

Isman

Selasa, 22 September 2026 | 17:53 WIB

Revitalisasi Peran dan Fungsi Yayasan: Dari Kekuasaan Personal Menuju Akuntabilitas Institusional

Oleh: Muhammad Herwan

FENOMENA keberadaan yayasan di Indonesia menjadi heboh dan menjadi perbincangan serius pada saat bergulirnya gerakan reformasi secara nasional tahun 1998 lalu. Sebelum era reformasi, yayasan di Indonesia didirikan hanya berdasarkan hukum kebiasaan dan yurisprudensi Mahkamah Agung tanpa adanya undang-undang tertulis yang spesifik. Kekosongan hukum ini memicu maraknya penyimpangan fungsi yayasan.

Pada masa Orde Baru, yayasan sering kali disalahgunakan oleh para penguasa, pejabat, maupun keluarga elit sebagai "tameng" untuk menampung dana ilegal, menghindari pajak, dan menyamarkan kekayaan pribadi. Sifat kekayaan yayasan yang terpisah dan minimnya pengawasan luar membuat lembaga ini rentan menjadi alat KKN. Reformasi menuntut transparansi total terhadap seluruh kantong dana publik, termasuk yayasan.

Banyak yayasan sebelum reformasi yang secara agresif mengejar keuntungan komersial (berorientasi laba) untuk memperkaya para pendiri atau pengurusnya. Negara memandang perlu adanya reformasi regulasi untuk mengembalikan fungsi yayasan ke khitah aslinya, yaitu sebagai wadah berbadan hukum yang murni bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Urgensi pergantian atau pembentukan hukum baru terkait yayasan pada masa awal reformasi—yang ditandai dengan disahkannya UU No. 16 Tahun 2001 dan kemudian disempurnakan melalui UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan—didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menata ulang tata kelola lembaga non-profit di Indonesia. Melalui penataan ulang regulasi ini, pemerintah era reformasi berupaya menciptakan iklim organisasi masyarakat sipil yang bersih, akuntabel, dan tepercaya di mata publik maupun dunia internasional.

Dinamika praktik penyelenggaraan yayasan saat ini, terindikasi sudah mulai menyimpang jauh dari prinsip dan nilai-nilai reformasi dalam konteks penataan peran dan fungsi Yayasan. Ada juga yayasan yang terindikasi kembali dijadikan sebagai “topeng sosial” dan “tempat menyembunyikan” aset haram (ilegal). Bahkan banyak ditemukan yayasan yang pada awal pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah dan pembiayaan operasionalnya dibantu dengan dana APBN/APBD, justru dikuasai oleh personal atau keluarga. Tersebab itu, merupakan suatu keniscayaan dan sudah saatnya dilakukan perbincangan lebih terbuka tentang tata kelola yayasan.

Yayasan bukanlah milik pribadi pengurusnya. Yayasan juga bukan kendaraan bagi kepentingan segelintir orang. Secara hakikat, yayasan adalah badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan kekayaannya dipisahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Tata Kelola yayasan tidak cukup hanya mengandalkan niat baik, loyalitas, atau hubungan personal para pengurus. Yayasan memerlukan sistem yang menjamin transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pencegahan konflik kepentingan.

Untuk itu misalnya, ketika suatu yayasan mengelola lembaga pendidikan, memiliki aset bernilai besar, menghimpun dana masyarakat, atau bahkan aset yang memiliki sejarah keterkaitan dengan pemerintah dan kepentingan publik, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar “siapa yang mengurus yayasan?”. Pertanyaan yang jauh lebih penting lagi adalah Siapa yang menentukan arah? Siapa yang menjalankan? Siapa yang mengawasi? Kepada siapa mereka bertanggung jawab? Dan bagaimana publik dapat memastikan bahwa amanah tersebut benar-benar dijalankan?

Dalam konteks tersebut, inilah saatnya mendorong melakukan revitalisasi dan reposisi organ yayasan secara fundamental. Jangan sampai yayasan menjadi “One Man Institution”. Satu diantara risiko terbesar dalam tata kelola yayasan adalah ketika kekuasaan kelembagaan terlalu terkonsentrasi pada satu figur atau kelompok kecil. Ketika satu pihak terlalu dominan dalam menentukan arah, mengendalikan keputusan, sekaligus memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan dan pengawasan, maka dapat dipastikan prinsip checks and balances menjadi lemah. Dalam kondisi seperti itu, walaupun yayasan secara formal memang memiliki Pembina, Pengurus dan Pengawas, namun secara substantif, seluruh kekuasaan dapat terkonsentrasi pada satu pusat kendali. Ini yang harus dihindari. Yayasan harus dibangun sebagai institusi, bukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan personal. Karena orang dapat berganti, tetapi institusi harus tetap berjalan dan berkelanjutan (“life  must go on”).

Revitalisasi Peran Tiga Organ

Tiga organ yayasan (Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas) haruslah berbeda peran dan fungsi, bukan sekadar berbeda nama. Pemaknaan tiga organ yayasan perlu dikembalikan kepada fungsi dasarnya. Tata hubungan antarorgan perlu dibangun atas prinsip independensi, koordinasi, checks and balances, serta pertanggungjawaban berjenjang.

Selama ini pembicaraan mengenai organisasi yayasan sering berhenti pada struktur: siapa Pembina, siapa Pengurus, dan siapa Pengawas. Padahal persoalan yang lebih penting adalah bagaimana ketiganya berhubungan dalam menjalankan kewenangan. Oleh karena itu setiap yayasan perlu memiliki Governance Charter atau Piagam Tata Kelola Yayasan (Good Foundation Governance) yang secara eksplisit mengatur:

Ø  kewenangan masing-masing organ;

Ø  batas kewenangan;

Ø  mekanisme pengambilan keputusan;

Ø  keputusan yang wajib mendapat persetujuan organ tertentu;

Ø  mekanisme pengawasan;

Ø  mekanisme pelaporan;

Ø  pengelolaan konflik kepentingan;

Ø  transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;

Ø  hak memperoleh informasi;

Ø  audit dan evaluasi;

Ø  mekanisme pergantian organ;

Ø  serta penyelesaian konflik antarorgan.

Dengan demikian, hubungan antarorgan tidak ditentukan oleh kedekatan personal, tetapi oleh sistem. Transparansi dan akuntabilitas tidak akan lahir dari pembagian jabatan semata. Keduanya membutuhkan tata kelola yang mengatur siapa berwenang mengambil keputusan, siapa melaksanakan, siapa mengawasi, dan kepada siapa setiap organ bertanggung jawab.

Dewan Pembina perlu diposisikan sebagai penjaga mandat, marwah dan nilai dasar, serta arah strategis yayasan. Tugas utamanya bukan mengurus kegiatan sehari-hari, melainkan menetapkan visi, mensahkan kebijakan strategis, memilih serta mengevaluasi organ lainnya, dan memastikan yayasan tetap setia pada maksud dan tujuan pendiriannya. Pembina juga harus berperan sebagai penjaga kesinambungan kelembagaan, bukan sebagai pihak yang mencampuri kewenangan eksekutif pengurus.

Dewan Pengurus merupakan organ eksekutif—pelaksana amanah—yang  bertanggung jawab mengelola yayasan secara profesional. Pengurus harus menyusun rencana kerja, mengelola sumber daya, melaksanakan program, menjaga kepatuhan hukum, serta menyampaikan laporan keuangan dan laporan kinerja secara terbuka. Reposisi pengurus menuntut perubahan dari pola “pengelolaan berbasis kepercayaan personal” menuju manajemen berbasis sistem, indikator kinerja, prosedur tertulis, standar etika, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dewan Pengawas harus diperkuat sebagai organ pengendalian independen. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi harus mencakup pengawasan risiko, kepatuhan, efektivitas program, integritas keuangan, dan potensi konflik kepentingan. Pengawas perlu memiliki akses terhadap informasi yang memadai, kewenangan meminta penjelasan, serta hak menyampaikan laporan langsung kepada Dewan Pembina tanpa intervensi pengurus.

Pengawas tidak boleh menjadi “pengurus bayangan”. Ia juga tidak boleh hanya hadir dalam rapat formal. Pengawas harus memiliki kapasitas, independensi dan akses informasi yang cukup untuk memastikan bahwa kebijakan dan operasional yayasan berjalan sesuai hukum, anggaran dasar, tujuan yayasan dan prinsip tata kelola yang baik.

Dengan demikian Dewan Pembina tidak menjadi operator, Dewan Pengurus tidak menjadi pengawas dirinya sendiri, dan Dewan Pengawas tidak menjadi pengurus terselubung. Di sinilah checks and balances harus bekerja. Yayasan sebagai suatu kelembagaan, tak sekedar memerlukan struktur organisasi, tetapi sangat perlu adanya "tata hubungan kewenangan (kekuasaan)". Dalam kerangka tersebut, keputusan strategis harus diambil melalui proses yang dapat ditelusuri, bukan berdasarkan instruksi informal. Setiap penggunaan dana dan aset yayasan harus memiliki dasar program, otorisasi yang jelas, bukti transaksi, serta ukuran manfaat yang dapat dinilai.

Aset Yayasan Bukan “Harta Kekuasaan”

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika yayasan mengelola aset dalam jumlah besar. Aset yayasan harus dipandang sebagai amanah institusional, bukan sebagai instrumen kekuasaan pengurus atau Pembina. Apatah lagi jika terdapat aset yang berasal dari kontribusi masyarakat, hibah, fasilitas pemerintah, pembangunan dengan dukungan APBD/APBN, atau aset yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.

Memang yayasan secara hukum merupakan badan hukum privat, namun terdapat yayasan yang aktivitasnya memiliki dampak publik sangat besar. Yayasan pendidikan, misalnya, dapat mengelola perguruan tinggi yang melayani ribuan mahasiswa, mempekerjakan banyak tenaga profesional, mengelola aset bernilai besar dan menerima kepercayaan masyarakat selama puluhan tahun. Dalam kondisi demikian, sangat diperlukan paradigma "private legal entity, public accountability”. Artinya, status badan hukum yayasan tetap sebagai badan hukum privat, tetapi standar transparansi dan akuntabilitasnya harus semakin tinggi seiring besarnya kepentingan publik yang dikelola. Entitas publik harus dipahami sebagai standar akuntabilitas. Inilah makna strategis menjadikan yayasan sebagai entitas yang berorientasi kepentingan publik.

Dalam kaitan ini, transparansi tidak boleh bergantung pada apakah pengurus sedang ingin terbuka atau tidak. Transparansi harus menjadi sistem. Untuk itu setidaknya perlu dibangun Laporan Tahunan Yayasan yang memuat program, capaian, kondisi kelembagaan dan arah pengembangan. Laporan Keuangan yang profesional dan di audit oleh Kantor Akuntan Publik yang memungkinkan penggunaan sumber daya dipertanggungjawabkan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Pengelolaan Aset terutama terhadap aset strategis dan bernilai besar.  Laporan Pengawasan yang menjelaskan hasil pengawasan dan tindak lanjutnya. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu bertanya berulang-ulang karena informasi dasar telah tersedia secara transparan sesuai tingkat keterbukaan yang diwajibkan hukum.

Banyak budaya organisasi yayasan yang menganggap pengawasan sebagai bentuk ketidakpercayaan. Paradigma ini harus diubah. Pengawasan bukan tanda bahwa seseorang dicurigai. Pengawasan adalah mekanisme untuk memastikan bahwa orang yang dipercaya menjalankan amanah sesuai mandat. Bahkan pengurus yang profesional seharusnya menjadi pihak yang paling berkepentingan dengan pengawasan yang kuat. Sebab pengawasan yang independen melindungi bukan hanya yayasan, tetapi juga Pembina, Pengurus, Pengawas dan seluruh pemangku kepentingan dari kesalahan, konflik kepentingan maupun keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reformasi tata kelola juga harus menyentuh persoalan konflik kepentingan. Tidak boleh ada situasi ketika seseorang berada pada posisi yang memungkinkan dirinya membuat keputusan, menikmati manfaat dari keputusan tersebut, sekaligus mengawasi keputusan itu. Karena itu diperlukan kebijakan conflict of interest yang jelas. Setiap anggota organ harus memiliki kewajiban mengungkapkan potensi konflik kepentingan dan tidak ikut mengambil keputusan ketika terdapat kepentingan pribadi yang relevan. Ini bukan persoalan personal. Ini persoalan desain kelembagaan.

Dari “Personality Governance” Menuju “Institutional Governance”

Yayasan yang sehat bukanlah yayasan yang memiliki satu figur yang sangat kuat. Yayasan yang sehat adalah yayasan yang tetap berjalan baik meskipun figur tersebut berganti. Karena itu ukuran keberhasilan tata kelola bukan:

“Seberapa kuat Ketua” tetapi seberapa kuat sistemnya?. Bukan “siapa yang paling menentukan?” tetapi “apakah setiap keputusan memiliki dasar kewenangan yang jelas?”. Bukan “apakah pengurus dipercaya?” tetapi “apakah sistem memungkinkan pengurus mempertanggungjawabkan kepercayaan tersebut?”

Inilah perubahan paradigma yang sesungguhnya. Yayasan harus meninggalkan personality governance—tata kelola yang terlalu bergantung pada figur—menuju institutional governance, yaitu tata kelola yang bertumpu pada sistem, aturan, transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas. Sebab yayasan bukan warisan kekuasaan seseorang. Yayasan adalah amanah kelembagaan. Maka sudah waktunya setiap yayasan melakukan Governance Review secara menyeluruh; review struktur, review kewenangan, review tata hubungan, review asset, review keuangan, review konflik kepentingan, review mekanisme pengawasan, review transparansi, review pertanggungjawaban. Hasilnya harus dituangkan dalam sebuah Piagam Tata Kelola Yayasan yang menjadi pedoman bersama seluruh organ.

Persoalan tata kelola yayasan bukan hanya persoalan hukum, tetapi sangat berkaitan dengan persoalan moral, kelembagaan dan kepercayaan publik. Semakin besar amanah yang diberikan kepada yayasan, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. Karena itu, revitalisasi organ yayasan bukanlah upaya mengurangi kewenangan Pembina, Pengurus atau Pengawas. Justru sebaliknya revitalisasi diperlukan agar setiap kewenangan memiliki fungsi, batas, mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban yang jelas.

Publik memerlukan yayasan yang tidak hanya legal, tetapi juga legitimate di mata pemangku kepentingannya. Tidak hanya mampu mengelola aset, tetapi mampu mempertanggungjawabkannya. Tidak hanya memiliki struktur organisasi, tetapi memiliki sistem tata kelola yang sehat. Sebab pada akhirnya yayasan yang kuat bukan yayasan yang kekuasaannya terkonsentrasi pada satu orang. Yayasan yang kuat adalah yayasan yang sistemnya mampu menjaga amanah, bahkan ketika orang-orang di dalamnya berganti.

Revitalisasi dan reposisi organ yayasan bukan sekadar perubahan struktur, melainkan perubahan cara berpikir (mindset/paradigma). Yayasan harus dipandang sebagai amanah publik yang dikelola dengan standar integritas dan profesionalisme tinggi. Dengan tata kelola dan tata hubungan yang jelas, yayasan tidak hanya mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas bukanlah menjadi beban administratif, melainkan modal utama agar yayasan tetap relevan, kredibel, dan berkelanjutan dalam menjalankan misi sosialnya.

(Muhammad Herwan. Penulis; Pembina Yayasan Komunal Riau ,  Ketua II Yayasan Politeknik Chevron Riau, Timbalan Ketua Umum FKPMR (Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau,    Wakil Ketua I DPP Apindo Riau)