Konsep Besar Perjuangan Rumah Besar Perjuangan Rakyat Riau

I

Isman

Kamis, 05 November 2026 | 10:31 WIB

Konsep Besar Perjuangan Rumah Besar Perjuangan Rakyat Riau

Oleh : Mardianto Manan Dt. Rajolelo Bangun

PADA tanggal 3 November 2026 kemarin atas nama Presedium Perjuangan Rakyat Riau yang ditanda tangani oleh Panglima Pucuk LLMB Datuk Besar Ismail Amir, SH,. MH dan Ketua Umum GEMA Riau Datuk Taufik Tambusai, mengundang IKKS Provinsi Riau, saya diminta untuk mewakilinya untuk hadir pada acara tersebut. Maka lewat tulisan ini, saya pribadi menawarkan konsep utama dalam perjuangan ini adalah: Pemerataan Pembangunan, Keadilan Dana Bagi Hasil, dan Kedaulatan Ekonomi di Bumi Melayu Riau, dengan 
Gagasan utamanya adalah: Menggeser Desain Kemiskinan, Membangun Keadilan di Tanah Sendiri.

Menurut saya, Rumah Besar Perjuangan Rakyat Riau perlu dibangun bukan sekadar sebagai wadah berkumpulnya tokoh masyarakat, organisasi, suku, dan kelompok kepentingan. Rumah besar ini harus menjadi wadah perjuangan kebijakan yang memiliki agenda, tuntutan, data, dasar hukum, serta peta jalan perjuangan yang jelas.

"Kita tidak sedang memperjuangkan satu suku melawan suku yang lain. Kita sedang memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat yang hidup di ruang yang sama, di atas bumi Melayu Riau".

Persoalan kemiskinan, ketimpangan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan ketidakadilan fiskal tidak boleh terus-menerus dipandang berdasarkan identitas suku atau asal-usul masyarakat. Orang Melayu, Minang, Jawa, Batak, Sunda, Bugis, dan seluruh suku yang hidup di Riau menghadapi persoalan pembangunan yang sama ketika akses terhadap kesejahteraan belum merata.

Karena itu, desain kemiskinan yang diwariskan selama puluhan tahun harus dievaluasi. Kalau desain kebijakan itu tidak lagi menghadirkan keadilan, maka desainnya harus diubah, bahkan bila perlu dirombak secara mendasar.
Hal yang kita perjuangkan bukan pergantian penguasa, melainkan perubahan sistem distribusi keadilan pembangunan.

Saya menawarkan Sepuluh agenda tuntutan Rumah Besar Perjuangan Rakyat Riau:

1. Menuntut keadilan fiskal dan pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH)

Rumah Besar Perjuangan Rakyat Riau perlu menempatkan reformasi DBH sebagai tuntutan utama kepada pemerintah pusat.

Tuntutannya: Mengevaluasi kembali formula pembagian DBH minyak dan gas bumi agar lebih mencerminkan kontribusi Riau terhadap penerimaan negara.

Memperhitungkan dampak eksploitasi sumber daya alam terhadap lingkungan, infrastruktur, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Mendorong peningkatan porsi penerimaan daerah dari sektor minyak dan gas.

Memastikan daerah penghasil dan daerah yang terkena dampak memperoleh manfaat yang proporsional.

Membuka data penerimaan negara dari sumber daya alam yang berasal dari Riau secara transparan.

Gagasan perjuangan: Target 70 persen.
Rumah Besar dapat memperjuangkan konsep 70 persen penerimaan sektor minyak dan sawit untuk kepentingan daerah penghasil dan wilayah terdampak, melalui perubahan formula dan kebijakan fiskal nasional.
Angka 70 persen ini harus diposisikan sebagai target perjuangan kebijakan, bukan sebagai hak yang sudah dijamin oleh peraturan saat ini. Perlu kajian fiskal untuk menentukan basis perhitungannya.

2. Menuntut keadilan Dana Bagi Hasil perkebunan kelapa sawit

Riau merupakan salah satu pusat perkebunan sawit nasional. Aktivitas perkebunan menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga menghadirkan beban jalan, kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan persoalan sosial.

Tuntutannya: Meningkatkan alokasi DBH Sawit bagi daerah penghasil.
Mengevaluasi formula pembagian agar lebih memperhatikan luas kebun, produksi, kerusakan lingkungan, dan beban infrastruktur.

Mendorong transparansi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor.
Memastikan DBH Sawit digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif pemerintah.

Dasar yang perlu diperjuangkan adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. 

Tuntutannya: Audit seluruh perusahaan perkebunan sawit yang wajib menyediakan kebun plasma.

Membuka data perusahaan yang sudah dan belum memenuhi kewajiban plasma.

Memastikan masyarakat sekitar perkebunan menjadi penerima manfaat.

3. Menyelesaikan konflik lahan dan persoalan kemitraan petani

Menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum.

"Prinsip perjuangan: 20 persen kebun plasma harus menjadi hak masyarakat yang dapat dibuktikan realisasinya, bukan sekadar angka dalam dokumen perizinan.

Kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20 persen dan pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perkebunan serta status dan perizinan masing-masing perusahaan. Pemerintah Provinsi Riau sendiri pernah menegaskan persoalan kewajiban plasma ini"

4. Menuntut pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Riau

Pembangunan jangan hanya terkonsentrasi di Pekanbaru, Dumai, atau pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Rumah Besar harus memperjuangkan:
Pembangunan jalan dan jembatan di wilayah pedalaman.
Pemerataan rumah sakit, sekolah, dan fasilitas pendidikan tinggi.
Akses air bersih, listrik, internet, dan transportasi.
Pembangunan kawasan perdesaan dan daerah tertinggal.
Pemerataan investasi dan kesempatan kerja.
"Pembangunan harus menggunakan pendekatan kewilayahan, bukan pendekatan kedekatan politik atau kepentingan kelompok"

5. Menuntut penyelesaian ketimpangan masyarakat transmigrasi
Persoalan transmigrasi yang telah berlangsung puluhan tahun harus dibuka secara jujur melalui audit sejarah pembangunan.

Tuntutannya: Evaluasi kondisi permukiman transmigrasi yang telah berjalan sekitar 45 tahun atau lebih.

Audit status tanah, sertifikat, fasilitas umum, dan infrastruktur.
Evaluasi kesenjangan ekonomi masyarakat transmigrasi dan masyarakat tempatan.

Memastikan masyarakat tempatan dan transmigran mendapatkan akses yang adil terhadap lahan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik.
Menyelesaikan persoalan konflik agraria secara transparan.

"Jangan menjadikan transmigran sebagai pihak yang disalahkan. Mereka juga bagian dari rakyat Riau yang harus mendapatkan keadilan"

6. Menuntut Riau memiliki kepentingan ekonomi strategis di Pertamina

Riau tidak boleh hanya dikenal sebagai daerah penghasil minyak, sementara manfaat ekonomi strategisnya lebih banyak dinikmati di luar daerah.
Rumah Besar dapat memperjuangkan:
Kajian kepemilikan saham daerah pada entitas usaha Pertamina yang relevan.
Pembentukan skema investasi daerah yang sah dan layak secara bisnis.
Peran BUMD Riau dalam rantai usaha minyak dan gas.
Peningkatan kesempatan kerja tenaga profesional lokal.
Prioritas pengembangan industri hilir migas di Riau.

Transparansi kontribusi kegiatan usaha migas terhadap ekonomi masyarakat.
Tuntutan strategis: Riau harus memiliki kepentingan ekonomi yang nyata dalam industri minyak dan gas, termasuk memperjuangkan kepemilikan saham melalui mekanisme hukum dan bisnis yang memungkinkan.

7. Menuntut penguatan ekonomi masyarakat lokal

Kekayaan sumber daya alam harus menghasilkan nilai tambah di daerah.

Tuntutannya: Pembangunan industri hilirisasi sawit dan migas.
Penguatan koperasi dan UMKM masyarakat tempatan.
Prioritas kemitraan usaha bagi pengusaha lokal secara transparan.
Pendidikan vokasi sesuai kebutuhan industri.
Perlindungan petani sawit swadaya dan pekerja perkebunan.

8. Menuntut pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis

Daerah yang menghasilkan kekayaan negara juga harus memperoleh anggaran pemulihan lingkungan.

Tuntutannya: Pemulihan DAS yang tercemar dan rusak.
Penanganan PETI dan kerusakan kawasan hutan.
Pengawasan limbah perusahaan.
Rehabilitasi lahan kritis.
Kompensasi dan pemulihan bagi masyarakat terdampak kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

9. Menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan Riau

Rumah Besar harus mengawal agar perjuangan tidak berhenti pada bertambahnya transfer ke daerah.

Tuntutannya: Publikasi penerimaan dan alokasi DBH setiap tahun.
Audit penggunaan dana sumber daya alam.
Pelibatan masyarakat dalam penyusunan prioritas pembangunan.
Pengawasan independen terhadap proyek strategis.
Evaluasi manfaat pembangunan berdasarkan indikator kesejahteraan.

10. Menuntut pembentukan forum permanen pemerintah pusat dan daerah

Rumah Besar perlu mendorong terbentuknya forum resmi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPR RI, DPD RI, DPRD, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan perwakilan rakyat.

Forum ini bertugas memperjuangkan reformasi kebijakan fiskal dan pembangunan Riau secara berkelanjutan.***

(Mardianto Manan. Penulis; Perwakilan IKKS Provinsi Riau/Wakil Ketua 1)