Riau di Ambang Kehancuran Kepercayaan: Otonomi Daerah yang Ditelanjangi

A

administrator

Sabtu, 20 Desember 2025 | 00:00 WIB

Riau di Ambang Kehancuran Kepercayaan: Otonomi Daerah yang Ditelanjangi

Oleh: Mardianto Manan

RIAU hari ini berada di titik nadir kepercayaan. Bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerahnya sendiri, tetapi juga kepercayaan daerah terhadap pusat dan lembaga penegak hukum. Rentetan operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan rumah dinas, hingga masuknya aparat ke wilayah privat rumah pribadi para pejabat daerah, telah menciptakan trauma kolektif dan kegelisahan sosial yang serius.

Masalahnya bukan semata soal pemberantasan korupsi. Publik Riau tidak pernah menolak penegakan hukum. Namun yang dipersoalkan adalah cara, etika, dan transparansi proses hukum yang dijalankan. Negara hukum bukan hanya bicara tentang hasil—siapa ditangkap dan siapa dipenjara—tetapi juga tentang prosedur yang adil, terukur, dan menghormati hak asasi serta martabat manusia.

Penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi pejabat—termasuk Penjabat Kepala Daerah—yang dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai status hukum, tahapan penyelidikan, maupun dasar pengembangan perkara, menimbulkan tanda tanya besar. Tidak ada pemeriksaan awal yang diketahui publik, tidak ada klarifikasi resmi yang memadai, namun tiba-tiba ruang privat digeledah. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan kepercayaan publik.

Kasus yang menyeret nama Penjabat Gubernur Riau SF Harianto, lalu disusul penggeledahan terhadap Ade Hartanto, Bupati Indragiri Hulu, memperkuat persepsi bahwa ada ketergesaan—bahkan potensi politisasi—dalam penanganan perkara. Publik bertanya: apakah ini murni penegakan hukum, atau sekadar upaya membangun kesan bahwa KPK tidak tebang pilih setelah menjerat Abdul Wahid?

Pertanyaan ini wajar muncul karena hukum tidak boleh bekerja dalam ruang gelap. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum harus terlihat adil, bukan hanya diklaim adil.

Lebih jauh, kondisi ini seolah menampar wajah otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi yang dijanjikan sebagai ruang kemandirian, penghormatan terhadap kekhususan daerah, dan keseimbangan pusat–daerah, kini terasa seperti jargon kosong. Daerah seolah hanya menjadi objek, bukan subjek dalam sistem ketatanegaraan.

Ironisnya, ketika daerah “ditelanjangi” secara hukum dan politik, publik juga melihat ketimpangan penegakan hukum di tingkat pusat. Banyak kasus besar yang menyentuh elite nasional justru berjalan lamban, menguap, atau berhenti di tengah jalan. Di sinilah rasa keadilan masyarakat benar-benar diuji.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada stabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga pada legitimasi negara di mata rakyatnya sendiri. Riau bukan daerah jajahan. Riau adalah bagian sah dari Republik ini, yang berhak diperlakukan setara, bermartabat, dan adil.

Penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak privasi, asas praduga tak bersalah, dan transparansi publik. Tanpa itu semua, hukum bukan lagi menjadi alat keadilan, melainkan sumber ketakutan dan ketidakpercayaan.

Dan ketika kepercayaan runtuh, maka yang hancur bukan hanya nama individu, melainkan fondasi kebangsaan itu sendiri.

(Mardianto Manan. Penulis; Akademisi dan Anggota FKPMR)