TAPUNG HULU, AmiraRiau.com- Kepala Desa Kasikan, Alhudri, menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah di tengah aksi warga yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III di Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (26/8/2026).
Alhudri meminta pemerintah memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan dan tidak diabaikan dalam proses perpanjangan HGU tersebut.
Menurutnya, salah satu tuntutan utama masyarakat adalah pemenuhan hak plasma sebesar 20 persen. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mendapatkan lahan yang menjadi bagian dari tuntutan tersebut.
“Saya rasa pemerintah atau negara ini tidak miskin kalau diberikan kepada rakyatnya, apalagi yang diberikan itu untuk rakyatnya sendiri,” ujar Alhudri saat menyampaikan aspirasi warga.
Masyarakat Dinilai Semakin Kesulitan Mendapatkan Lahan
Alhudri menjelaskan, tuntutan tersebut tidak terlepas dari semakin terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penghidupan.
“Karena hari ini tidak ada lagi lahan yang bisa diolah oleh masyarakat untuk berusaha,” katanya.
Ia menyebut HGU 01 yang akan diperpanjang memiliki luas kurang lebih 12.000 hektare. Sementara itu, areal HGU yang berada di wilayah Desa Kasikan dan Talang Danto disebut mencapai sekitar 6.300 hektare.
Jika mengacu pada tuntutan hak plasma sebesar 20 persen, luas tersebut setara sekitar 1.260 hektare atau kurang lebih 1.300 hektare.
Alhudri berharap pemerintah, khususnya Panitia B yang terlibat dalam proses terkait perpanjangan HGU, dapat memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada pemerintah, berikan hak rakyat sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Ribuan Warga Gelar Aksi
Sebelumnya, ribuan warga Desa Kasikan dan Talang Danto menggelar aksi penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU PTPN IV Regional III.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya pemenuhan hak plasma sebesar 20 persen. Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan dan diperhatikan sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan.
Pernyataan Alhudri menjadi salah satu poin penting dalam aksi tersebut. Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya hanya meminta hak yang menurut mereka semestinya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Isman