PEKANBARU, AmiraRiau.com- Akademisi dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Dr. M. Rawa El Amady, M.A., tampil memaparkan gagasan baru mengenai sistem kekerabatan adat pada perhelatan 4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF2026), Minggu (13/9/2026).
Dosen Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Unilak tersebut membawa konsep bertajuk "Matrilinealitas sebagai Otoritas Adaptif: Ekologi Politik Feminis terhadap Pewarisan dan Keadilan pada Masyarakat Sakai" dalam Sesi Panel 8.49 yang diselenggarakan secara daring via Zoom.
Pemikiran tersebut lahir dari riset etnografi kritis selama empat tahun (2021–2025) di dua kampung adat Orang Sakai di Riau, yakni Minas Barat dan Pematang Pudu.
Melalui risetnya, Rawa mengajak publik dan kalangan akademisi untuk melihat matrilinealitas masyarakat adat secara dinamis—bukan sekadar sistem beku yang hanya berurusan dengan garis keturunan dan kepemilikan harta ulayat.
Rawa mengungkapkan, tekanan ekonomi, perampasan wilayah hidup oleh ekspansi industri perkebunan dan tambang sejak era kolonial, hingga tingginya angka pernikahan campur (mencapai 41 persen pada 2022) memaksa otoritas adat Sakai mengambil langkah adaptif demi mempertahankan keutuhan komunitas.
Dalam Musyawarah Adat di Minas Barat dan Pematang Pudu, para tetua adat secara kolektif bersepakat memberikan pengakuan serta melantik individu dari garis ayah Sakai (meski ibunya non-Sakai) untuk memangku jabatan Batin atau penerus hak komunitas.
"Pergeseran ini bukan didorong oleh agenda feminisme liberal, melainkan strategi internal komunitas dalam merespons tekanan ekonomi, perubahan demografi, dan upaya mempertahankan tanah ulayat dari cengkeraman korporasi," papar Rawa.
Ia menambahkan, keputusan tersebut mendapat persetujuan dari para perempuan Sakai melalui musyawarah adat. Hal ini membuktikan bahwa pelonggaran aturan garis keturunan bukanlah kekalahan di hadapan sistem patriarki, melainkan bentuk adaptasi cerdas agar kepemimpinan adat tidak kosong.
Rawa membedah fenomena tersebut menggunakan kerangka Ekologi Politik Feminis Dekolonial. Ia memperkenalkan istilah resonansi matrilineal dan negosiasi patrilineal sebagai bentuk perlawanan ontologis—yakni mempertahankan identitas inti masyarakat adat melalui kompromi tanpa kehilangan kedaulatan atas wilayah mereka.
"Menghormati masyarakat adat berarti menghormati hak mereka untuk mendefinisikan keadilan dan sistem kekerabatan mereka sendiri, di atas tanah mereka, dengan cara mereka sendiri," tegas Rawa di akhir paparannya.
Untuk diketahui, ajang KCIF2026 diselenggarakan oleh konsorsium yang menghimpun LETSS Talk, ETNOGRAFIK Research Center Universitas Sumatera Utara (USU), dan Mitra Wacana. Konferensi ini melibatkan lebih dari 1.300 peserta dan akademisi dari seluruh Indonesia.***
Penulis: YD
Editor: Isman