PEKANBARU, AmiraRiau.com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, menyebutkan jika pemerintah kota setempat dengan berat hati mengambil alih pengelolaan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien.
“Dengan berat hati, dengan kebijakan yang ada, kami dari pemerintah kota ingin masuk (sebagai pengelola) supaya lebih baik,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Ada beberapa alasan diambil alihnya pengelolaan kuliner malam itu seperti tidak ada izin dari Pemko Pekanbaru, pedagang tidak tertata, terjadi penumpukan sampah, hingga parkir kendaraan yang semrawut.
“Karena sejauh ini, di situ (Cut Nyak Dien) terjadi kemacetan dan sebagainya, makanya akan kita kelola dengan baik,” ucapnya.
Dengan telah diambil alih, Risnandar menyampaikan terima kasih kepada pihak yang sebelumnya telah mengelola kuliner malam Cut Nyak Dien.
“Saya tentu mengucapkan terima kasih kepada kelompok masyarakat, atau ormas (organisasi masyarakat), atau oknum yang selama ini mengelola,” tutupnya.
Seperti diketahui, kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien yang telah berhasil dikembangkan dan ramai dikunjungi warga, diambil alih oleh Pemko Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kuliner malam yang ditempati sekitar 400 pedagang tersebut belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Cut Nyak Dien, itu kan lokasi itu tidak berizin. Pengelola disitu tidak berizin oleh pemerintah, tidak berizin sama sekali. Maka kita ingin lakukan penataan. Nanti kita akan kelola semuanya,” ungkapnya pada 30 September lalu.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umun dan Kententraman Masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi dasar hukum pengambil alihan kuliner Cut Nyak Dien.
“Jadi (di Permendagri 41 Tahun 2012) disampaikan bahwa kepala daerah wajib menata PKL melalui OPD terkait. (Sekarang) sudah ada SK walikota tentang tim penataan PKL,” terang Ami, sapaan Zulhelmi Arifin.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman