PEKANBARU – Para pemegang saham telah menjadwalkan untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) pada Kamis, (27/7/2023) di Batam. Rapat ini juga akan dihadiri para pemegang saham baik dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, mengatakan, sesuai jadwal awal, pelaksanaan RUPS LB BRK Syariah akan dilaksanakan pada 27 Juli 2023.
“Ada tiga agenda yang akan dilaksanakan pada RUPS LB tersebut, yakni persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian direktur utama perseroan. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi direktur utama perseroan dan persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS tahunan no 27 tanggal 23 April 2022,” sebutnya.
Sementara itu, pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Firdaus, SH., MH, mengatakan, bahwa mengangkat dan memberhentikan pengurus Perseroan Terbatas maupun BUMD Perseroan merupakan hak dan kewenangan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.
Menurut Dr Firdaus, rapat umum pemegang saham merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi di dalam Perseroan terbatas.
“RUPS berwenang mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan terbatas. Sebagai institusi pengambilan tertinggi, RUPS dapat meminta pertanggungjawaban atau laporan serta mengevaluasi tugas dan fungsi yang dilakukan direksi maupun komisaris, bahkan RUPS memiliki kewenangan untuk mengangkat dan atau memberhentikan direksi dan komisaris perseroan. Hal ini diatur pada pasal 94 dan pasal 111 UU PT,” ujar Dr Firdaus.
Secara teoritik, jelas Dr Firdaus, pengurus Perseroan Terbatas merupakan agen bagi pemegang saham yang notabenenya adalah pemilik dari Perseroan Terbatas.
Oleh sebab itu Direksi maupun komisaris berkewajiban memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki oleh perseroan, diorientasikan dalam upaya memperbanyak keuntungan atau profit bagi pemegang saham.(mcr)***

