Oleh: Dr. H. Zulkarnain Kadir SH, MH
Riau tidak kekurangan perkebunan sawit justru terluas se-Indonesia, namun dibalik itu yang semakin langka dan memprihatinkan adalah hutan alam dan ekosistem gambut yang utuh.
Karena itu, 2026 seharusnya menjadi titik balik kebijakan: Menghentikan perluasan sawit dan memulai penataan serius terhadap hutan alam dan gambut.
Selama puluhan tahun, sawit dijadikan simbol pertumbuhan ekonomi Riau. Namun di balik angka produksi dan ekspor, ada biaya sosial dan ekologis yang mahal: kebakaran hutan dan lahan, banjir berulang, konflik agraria, rusaknya sumber air, hingga krisis kesehatan akibat asap.
Semua itu tidak pernah benar-benar dimasukkan dalam neraca
pembangunan. Perluasan sawit hari ini bukan lagi soal kebutuhan pangan atau energi, melainkan soal kerakusan ruang.
Hutan alam dibuka, gambut dikeringkan, dan daya dukung lingkungan dilampaui. Padahal, gambut Riau adalah benteng ekologis sekali rusak, pemulihannya membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun.
Menghentikan penanaman sawit bukan berarti mematikan ekonomi. Justru sebaliknya, ini adalah langkah menyelamatkan ekonomi jangka panjang. Riau perlu beralih dari ekspansi lahan ke peningkatan produktivitas kebun sawit yang sudah ada, terutama kebun rakyat. Intensifikasi lebih masuk akal daripada terus membuka hutan baru.
Penataan hutan alam dan gambut harus dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan berkeadilan. Peta tata ruang harus dibersihkan dari tumpang tindih izin. Kawasan gambut dalam dan hutan bernilai konservasi tinggi wajib dilindungi penuh, tanpa kompromi.
Penegakan hukum terhadap pembakaran dan perusakan harus menyasar korporasi, bukan berhenti pada masyarakat kecil.
Riau juga harus berani mengubah paradigma pembangunan daerah. Hutan dan gambut bukan beban, melainkan aset strategis.
Dengan pengelolaan yang benar, Riau bisa memperoleh manfaat ekonomi dari jasa lingkungan, perdagangan karbon, restorasi ekosistem, dan pariwisata berbasis alam sektor yang lebih berkelanjutan dan berdaya tahan jangka panjang.
Tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat, dunia usaha, dan masyarakat. Namun pemerintah daerah harus memimpin dengan kebijakan tegas: stop izin sawit baru, audit menyeluruh perkebunan eksisting, dan penataan ulang kawasan hutan dan gambut.
Jika 2026 masih diisi dengan kebijakan setengah hati, Riau akan terus terjebak dalam siklus bencana dan konflik. Tetapi jika keberanian diambil sekarang, Riau bisa menjadi contoh provinsi yang memilih keselamatan ekologis dan keadilan antargenerasi.
Sudah terlalu banyak asap yang kita hirup, terlalu banyak banjir yang kita terima, dan terlalu banyak hutan yang hilang.
Kini saatnya Riau berkata cukup: cukup membuka, saatnya memulihkan. Untuk itu, 2026 Riau:
1. STOP IZIN KEBUN SAWIT BARU
Tidak ada lagi penerbitan izin sawit baru di Riau, termasuk di hutan alam, gambut, dan wilayah konflik.
2. AUDIT MENYELURUH PERKEBUNAN SAWIT
Pemerintah wajib mengaudit seluruh kebun sawit eksisting:
Legalitas izin,
Kepatuhan lingkungan,
Kepatuhan pajak dan kewajiban sosial.
Sawit ilegal dan merusak lingkungan harus ditindak tegas.
3. SELAMATKAN HUTAN ALAM DAN GAMBUT
Hutan alam dan gambut bukan cadangan lahan, tetapi benteng kehidupan:
Lindungi gambut dalam tanpa kompromi,
Tutup kanal yang merusak,
Pulihkan ekosistem yang telah rusak.
4. ALIHKAN ARAH PEMBANGUNAN
Riau harus beralih dari ekspansi lahan ke:
Peningkatan produktivitas kebun rakyat yang sudah ada,
Ekonomi hijau, jasa lingkungan, dan restorasi ekosistem, Pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Kami percaya, menghentikan sawit baru bukan anti-pembangunan, melainkan upaya menyelamatkan masa depan Riau dan generasi berikutnya.
Jika kebijakan lama terus dipertahankan, maka asap, banjir, dan konflik hanyalah soal waktu.
Namun jika keberanian diambil sekarang, Riau bisa menjadi contoh provinsi yang memilih keselamatan rakyat dan kelestarian alam.
STOP SAWIT BARU,
SELAMATKAN HUTAN DAN GAMBUT RIAU!
Dr. H. Zulkarnain Kadir SH, MH. Penulis: Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan Hidup, Mantan Birokrat Senior Riau, Advokat