Sah! Menaker RI Resmi Hapus Batas Usia, Status Pernikahan dan Disabilitas Untuk Lowongan Kerja, Berlaku Juga Untuk BUMN

Sah! Menaker RI Resmi Hapus Batas Usia, Status Pernikahan dan Disabilitas Untuk Lowongan Kerja, Berlaku Juga Untuk BUMN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

JAKARTA, AmiraRiau.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN. Yassierli menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi.

"(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.

Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli menyebut pihaknya sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen. Namun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.

Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.

"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," tutup Yassierli.***

#Kemenaker Hapus Batas Usia

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index