JAKARTA, AmiraRiau.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri, akan dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan THR ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Baca Juga:
- Tak Ada Ampun! Kemenperin Segera Cabut Izin Pabrik Minyakita yang Kurangi Takaran
- Menko Pangan Zulhas Desak Polri Penjarakan Produsen Nakal Minyakita
- Ketua Umum KPPR M. Ridwan: Masyarakat Dusun Langkowa Sulsel Berhak Mendapatkan SK TORA
Untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Komponen THR ASN daerah sama, tetapi sesuai dengan kemampuan Pemda masing-masing.
"THR dibayarkan 2 minggu sebelum idul fitri dicairkan mulai 17 maret 2025. gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025," ujarnya.***
Baca Juga:
Editor: Alseptri Ady