Samsat Bengkulu Selatan Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei, Bebas Denda dan Diskon Balik Nama

I

Isman

Selasa, 28 April 2026 | 16:04 WIB

Samsat Bengkulu Selatan Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei, Bebas Denda dan Diskon Balik Nama
Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Okti Akabri, SE, ME.

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau,com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu Selatan. Pemerintah melalui UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Bumi Sekundang Setungguan.

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Okti Akabri, SE, ME, menjelaskan bahwa kebijakan tahun ini menawarkan keringanan yang sangat signifikan bagi wajib pajak, di antaranya pembebasan denda pajak dengan penghapusan total denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bagi kendaraan yang menunggak pajak dalam waktu lama, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk 1 tahun saja dan potongan sebesar 50 persen untuk biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan dari luar daerah yang ingin mutasi ke pelat BD (Bengkulu).

"Ini adalah kesempatan emas. Mau mati pajak berapa lama pun, cukup bayar satu tahun saja dan denda dihapuskan. Kami imbau masyarakat tidak menyia-nyiakan peluang ini sebelum berakhir pada 31 Agustus mendatang," ujar Okti Akabri, Selasa (28/4/2026).

Selain membantu masyarakat, program ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari sektor pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Bengkulu Selatan.

Program ini juga menjadi solusi bagi pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah agar segera melakukan proses balik nama, sehingga data kendaraan menjadi tertib dan legal secara administrasi lokal.

Mengingat periode program yang terbatas, masyarakat diminta segera menyiapkan berkas kelengkapan seperti STNK, BPKB, dan KTP asli untuk melakukan pengurusan di Kantor Samsat terdekat.

"Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau selama masa pemutihan ini," pungkas Okti.***

Penulis: DL

Editor: Isman