PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai memberlakukan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, saat ini sudah ada empat warga yang didenda Tim Yustisi karena kedapatan membuang sampah di luar Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ditetapkan.
Keempat warga bersangkutan, kata dia, dijaring di dua lokasi berbeda di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai persimpangan Jalan Kuini.
"Di lokasi ini ada dua warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).
Kemudian, terang Zulfahmi, dua warga lainnya dijaring di Jalan Arifin Ahmad persimpangan Jalan Guru.
"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu. Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3/2023) malam dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," paparnya.
Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.
"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50 ribu per orang," pungkasnya. (abd)