Satpol PP Pekanbaru Ingatkan Caleg tak Pasang Poster di Pohon

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada para calon legislatif (caleg) agar tidak memasang poster maupun spanduk di pohon.

Sebab, sejauh ini poster dan spanduk caleg banyak yang ditemukan bergelantungan dan dipaku di pohon pelindung khususnya di jalan-jalan protokol.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, pemasangan iklan di pohon pelindung jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk itu, tim akan langsung mencopot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol,” ucapnya, Selasa (17/10/2023).

Seharusnya, kata Bang Zoel, sapaan akrabnya, iklan maupun poster dan spanduk dipasang di tempat-tempat resmi sehingga tidak mengganggu keindahan kota.

“Mereka (caleg) mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada,” ujarnya.

Selain merusak tanaman dan mengganggu keindahan kota, lanjut dia, pemasangan poster dan spanduk di sembarang tempat juga bisa mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Makanya setiap iklan yang dipasang tidak pada tempatnya, itu akan langsung kita tertibkan,” tutupnya. (abd)

gambar