PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sebanyak 11 pasangan mesum atau tanpa status perkawinan, dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam razia di sejumlah penginapan, Minggu (16/3/2025) malam hingga Senin (17/3/2025) dini hari.
Mereka langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kota Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk keperluan pendataan.
"Mereka kami amankan dan didata, agar tidak mengulangi hal serupa," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Baca Juga:
- Permudah Layanan Adminduk Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling
- Safari Jumat ke Labuh Baru, Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Guru Tahfizh Qur’an Umrah Gratis
- Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Terapkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
Satpol PP, terang Zulfahmi, langsung memberikan surat teguran ke pengelola cafe bersangkutan.
"Cafe ini melanggar aturan karena menggunakan live music dengan suara keras dan lantang hingga larut malam. Untuk itu, kita berikan teguran dan peringatan kepada pemilik," ungkapnya.
Disampaikan Zulfahmi, razia yang digelar dalam rangka menegakan Perda Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan.
"Kita himbau semua pihak agar mematuhi aturan berlaku, terutama SE tentang Aktivitas di Bulan Ramadhan," tutupnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman