PEKANBARU, AmiraRiau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru, meminta tim sukses calon kepala daerah (timses cakada) supaya mematuhi aturan berlaku dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pasalnya, kini APK cakada baik dalam bentuk banner maupun spanduk semakin menjamur. Bahkan, kebanyakan dari APK tersebut dipasang di sembarang tempat seperti di tiang listrik dan dipaku di pohon-pohon.
Pemasangan APK di sembarang tempat itu jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 15 Ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, menyebutkan jika pihaknya secara rutin terus melakukan penertiban di lapangan khususnya di jalan-jalan protokol.
"Kita selalu melakukan penertiban. Tetapi semakin lama, semakin intens mereka (timses) memasangnya, baik di pohon, tiang listrik dan di lampu merah," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Untuk itu, Bang Zoel, sapaan akrab Zulfahmi Adrian, berharap kepada para cakada baik gubernur maupun walikota supaya mengingatkan kepada timses masing-masing untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APK.
"Karena kami melihat banyak kali banner, spanduk dan baliho yang dipasang di pohon, dipaku lagi. Lalu di tiang listrik dan lampu merah. Ini tentu jelas melanggar peraturan daerah yang ditetapkan," tegasnya.
"Kami yakin dan percaya, bakal calon ini adalah orang-orang yang patuh hukum dan taat hukum. Mungkin timsesnya yang memasang terlalu semangat, sehingga tidak mengindahkan ketentuan berlaku," ulas Bang Zoel.
Ia menyampaikan, keberadaan APK di sembarang tempat tak hanya merusak keindahan dan ketertiban kota, tapi juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Seperti yang dipasang di pohon dan pinggir jalan, itu ketahanan spanduknya seperti apa?. Kalau angin kencang, jatuh dan mengenai pengendara, itu kan bahaya. Makanya kita minta supaya APK ini dipasang sesuai aturan," tutupnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman