Pangkalan Kerinci, AmiraRiau.com-Dana Alokasi Dana Desa (ADD) akan segera ditransfer ke rekening Desa, setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat dan diteruskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dari 104 Desa di Kabupaten Pelalawan 65 Desa salur Tahap I yang Insyaa Allah ditransfer hari ini (Selasa,4 Mei 2021 red), 13 Desa akan segera menyusul. Sedangkan sisanya 26 Desa belum mendapatkan rekomendasi dari Camat, sehingga belum bisa direkomendasikan oleh DPMD ke BPKAD, terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) T. Zulhaeni melalui Kasi Keuangan dan Aset Desa Agustian.
Disampaikan juga bahwa soal salur atau tidaknya bukan wewenang DPMD, dalam hal ini DPMD dasarnya adalah rekomendasi Camat. Seperti yang tercantum di dalam Peraturan Bupati nomor: 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran ADD Tahun 2021. Di dalam Perbup tersebut dengan jelas tertuang pada pasal 19 ayat 3 Penyaluran Dana ADD dilakukan berdasarkan Rekomendasi Camat.
Dengan demikian bagi desa-desa yang belum masuk periode I maupun periode II sebanyak 26 Desa agar segera berkoordinasi dan konsultasi dengan camatnya masing-masing agar persoalan cepat terselesaikan dan kemudian dapat rekomendasi. Kalau belum dapat rekomendasi dari Camat berarti masih ada persoalan yang belum selesai, demikian pungkasnya. (PMR)