BENGKALIS - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis 2023, ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), H Edy Afrizal Natar Nasution.
Atas nama pribadi dan masyarakat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni ucapkan terima kasih kepada mantan Komandan Korem 031/Wirabima itu.
"Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan serta berkat do'a kita semua. APBD-P Bengkalis resmi diteken Plt Gubri" ungkap Bupati, Jum'at (10/11/2023).
Bupati juga telah menginstruksikan agar kabar gembira ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis.
Terpisah, Ketua TAPD yang juga Sekda Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Hari ini, kami bersama Banggar DPRD sedang membahas evaluasi Perda APBD-P yang telah ditetapkan Plt Gubri," ucap Ersan sembari menyebutkan keputusan Plt Gubri itu bernomor Kpts.9551/XI/2023 dan diteken 9 November 2023.
Jika tidak ada aral melintang, Senin atau Selasa depan Perda sekaligus Perbup APBD-P dapat diundangkan.
"Sehingga, Rabu atau Kamisnya bisa digunakan," ucap Ersan lagi.
Tak lupa, mantan Kadis Kesehatan ini ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sejak awal mendukung penuh Ranperda APBD-P melalui rapat dan pembahasa yang cukup melelahkan.
Terima kasih juga turut disampaikan kepada Tim Evaluator Provinsi Riau, serta kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan rekan-rekan media yang telah mendorong percepatan penetapan APBD-P Bengkalis 2023.
"Semoga APBD-P yang telah disepakati ini dapat berjalan maksimal untuk pembangunan dan perekonomian masyarakat sesuai target yang telah direncanakan," harapnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya menolak menandatangani surat keputusan APBD Perubahan Bengkalis. Penolakan dilakukan Syamsuar disebabkan polemik yang terjadi terkait adanya 4 anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yang sudah dikeluarkan SK PAW-nya oleh Gubernur Riau. Namun masih mengikuti paripurna pengesahaan APBD Perubahan 2023 lalu.
Keempat anggota DPRD tersebut sempat mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis. Pada putusan sela Pengadilan Negeri Bengkalis meminta pelaksanaan administrasi PAW dihentikan sementara hingga adanya putusan akhir dari Pengadilan terkait gugatan tersebut.
Dengan tidak ditandatanganinya APBD Bengkalis saat itu, Kasmarni Bupati Bengkalis menaruh harapan dengan Plt Gubernur Riau agar kepentingan masyarakat yang ada di dalam APBD Perubahan dapat direalisasikan.(inf)***