PEKANBARU, AmiraRiau.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan, apalagi di pinggir dan bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Aturan ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang menjelaskan memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38,” ujarnya, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, sejumlah titik jalan di Pekanbaru sering mengalami kemacetan karena adanya sejumlah pengendara yang parkir sembarangan.
“Contoh permasalahan yang ditimbulkan, terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir sehingga tidak nampak kendaraan lain yang melaju dari arah lain,” pungkasnya.***

