Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Guru PPPK di Kampar Divonis Seumur Hidup

Sesuai Tuntutan JPU, Pembunuh Guru PPPK di Kampar Divonis Seumur Hidup

KAMPAR, AmiraRiau.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Doni Suharianto (alias Doni) dalam kasus pembunuhan terhadap   Heri Aprianus Saragih, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar Riau. secara sengaja dan berencana.

Sidang putusan yang berlangsung Selasa (15/7/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Omori dan Hakim Anggota Ridho dan Angel. Sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Doni  hukuman sumur hidup.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuhda Sunarta Suir SH, MH, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bangkinang kelas II A.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan

Perbuatan tersebut, kata JPU, berawal ketika terdakwa mengungkap motif dari pembunuhan Heri Aprianus Saragih. Terdakwa Doni Suharianto disebut sakit hati terhadap korban karena sering diejek dan direndahkan.

"Pelaku saat itu kesal dengan korban karena sering diejek dan direndahkan," Merasa tidak terima diejek dan direndahkan, lantas Doni Suharianto merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.Kata Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha.

Ia pun akhirnya menunggu korban di kebun sawit yang menjadi lokasi pembunuhan.Sebelum meninggalkan korbannya, terdakwa sempat membakar tubuh korban.

Terdakwa mengambil bensin menggunakan selang karburator motor korban.Bensin tersebut ditampung menggunakan teko yang sudah disiapkan.

"Minyak tersebut disiram ke tubuh korban dengan lalu disulut dengan api mancis," tutup Kasi Pidum Kejari Kampar Okky Fathoni Nugraha.***

Penulis: Ali Akbar

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index