Siap Bunuh Mertua di Rumbai, Pelaku Pesta Narkoba di Pub di Medan, Hasil Curian Belum Dibagi

A

Alseptri Ady

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:35 WIB

Siap Bunuh Mertua di Rumbai, Pelaku Pesta Narkoba di Pub di Medan, Hasil Curian Belum Dibagi

PEKANBARU, AmiraRiau.com -Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Riau Kombes Pol M. Hasyim Risahondua dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Minggu (3/5/2026), mengatakan awalnya para pelaku hanya berniat melakukan pencurian, dirumah korban Dumaris Denny Wati Boru Sitio (60) jalan Kurnia 2 Rumbai Pekanbaru. 

Namun saat perjalanan pelaku dari Medan menuju Pekanbaru, rencana tersebut berkembang menjadi pembunuhan terhadap seluruh keluarga. 

"Rencana awal ingin mencuri, tetapi berkembang ingin membunuh empat orang yang ada di rumah, yakni suami istri dan dua anaknya," ungkap Hasyim.

Namun, saat akan melancarkan aksinya, di rumah hanya terdapat korban Dumaris Denny Wati Boru Sitio (60)  Sedangkan suami korban serta dua orang anak korban sedang tidak di rumah pada kejadian Rabu (29/4/2026) pagi tersebut.

Selain itu, sebelum melancarkan aksi, para pelaku telah beberapa kali melakukan survei, bahkan sebelumnya pernah melakukan pencurian di rumah yang sama pada 8 April 2026 dengan mendapatkan hasil uang sekitar Rp4 juta.

Pelaku utama diketahui merupakan mantan menantu  korban dan sempat tinggal bersama sebelum akhirnya meninggalkan rumah pada 2023 lalu. 

"Para pelaku datang ke Pekanbaru memang dengan rencana untuk menguras harta korban," ujarnya.

Dalam aksinya, korban dipukul menggunakan benda tumpul yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga meninggal dunia, kemudian tubuh korban diseret ke kamar mandi.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pengaruh obat-obatan terlarang (Narkoba) yang membuat pelaku berani melakukan tindakan tersebut.

Usai melakukan aksi, para pelaku melarikan diri ke Medan dengan perjalanan  selama satu hari, pada Kamis malam Jumat para pelaku melakukan pesta narkoba di salah satu Pub di sekitar kota Medan Sumatera Utara. 

Sementara hasil curian yang diambil dari rumah korban belum sempat dibagi- bagi.

"Uang hasil curian belum sempat dibagi, karena perjalanan seharian pada Kamis malam Jumat para pelaku mencari tempat hiburan (Pub) disekitar Medan dan pesta narkoba jenis ekstasi setelah itu baru mereka pisah," ungkap Dir Reskrimum Polda Riau. 

Dir Reskrimum menambahkan setelah malam pesta narkoba di Pub di Medan. Paginya para pelaku berpisah, pelaku utama AF (21) mantan menantu korban, SL (34) menuju ke Takengon Aceh sementara pelaku E alias I  (39) dan L (22) turun di Binjai Sumatera Utara.

Sebelumnya, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati Boru Sitio (60) dengan pelaku utama AF (21) mantan menantu perempuan korban .

Keempat pelaku adalah  AF (21)mantan menantu korban, SL (34), E alias I  (39) dan L (22). 

Para pelaku kabur ke Binjai, Provinsi Sumatera Utara dan Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Akan tetapi, pelarian keempat pelaku tak berlangsung lama karena selang beberapa hari, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berhasil menangkap para tersangka. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 456 dan atau Pasal 458 ayat 3 atau Pasal 479. Ancaman hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.***

Editor: Alseptri Ady