PEKANBARU, AmiraRiau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Kamis (7/5/2026). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi tiga pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
Ketiga saksi itu yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sutan Syahputra, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom.
Dari ketiga saksi ini diharapkan bisa mengungkap mekanisme penganggaran hingga kebijakan pergeseran APBD yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi di dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, ketiganya memberikan keterangan untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sebelumnya, para saksi juga telah dimintai keterangan dalam persidangan terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam kesaksiannya, Syahrial mengaku mulai menjabat Sekdaprov Riau sejak 1 September 2025. Syahrial memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun. Ia menjelaskan, sepanjang tahun anggaran tersebut terjadi lima kali pergeseran anggaran.
Menurutnya Syahrial, pergeseran itu dilakukan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak, serta kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Langkah tersebut diambil agar seluruh belanja wajib tetap terakomodasi, sekaligus menyelesaikan utang daerah sesuai target yang diharapkan pemerintah provinsi saat itu.
Sementara Mardoni Akrom menjelaskan dirinya pernah menjabat Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau periode 2021-2026 sebelum dipercaya menjadi Kepala Biro Adpim Setdaprov Riau.
Sedangkan Ispan Syahputra menyebut dirinya mulai bertugas di BPKAD Riau sejak Februari 2021 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Riau menjabat sebagai Sekretaris BPKAD.
JPU KPK mendalami mekanisme penganggaran dan alur kebijakan di lingkungan Pemprov Riau yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
JPU KPK juga mendalami dugaan aliran dana proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang disebut-sebut dipungut sebesar lima persen dari nilai pekerjaan.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tampak hadir mengikuti jalannya persidangan. Dengan berkemeja putih, Abdul Wahid duduk berdampingan bersama tim kuasa hukumnya sambil menyimak satu per satu keterangan para saksi yang diajukan JPU KPK.***