ROKAN HULU, AmiraRiau.com – Seorang pria berinisial PAU alias Pras (30) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di RT 020 RW 005 Desa Kumain Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (26/7/2026) sekitar jam 02.30 WIB
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra S.I.K. M.Si. melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon S H mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Tandun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang SH melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,”Ujar AKP Y. Tindaon, SH, Senin (27/7/2026) pagi
"Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Hasilnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika Sabu-Sabu di dalam kloset kamar mandi setelah dilakukan Introgasi awal pelaku mengakui bahwa barang Haram tersebut adalah miliknya lalu petugas langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tandun guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan empat Paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,78 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita satu Bungkus Rokok On Bold, Satu Kotak Rokok Dji Sam Soe, Satu Unit Handphone Merek Vivo Y 03, Satu Plastik Ukuran Sedang
Satu Plastik Ukuran Kecil dan Lima Pipet isap serta Satu Pipet Sendok barang barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," kata Tindaon.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan Atas perbuatannya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Penulis: Yus