Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Sugeng Pranoto, Ketua Pansus (Panitia Khusus) Revisi Pajak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Riau, menjelaskan saat ini Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau sedang mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai tindak lanjut dari revisi Perda Pajak.
“Komunikasi terakhir kita dengan Pemprov, Pergubnya sudah ada, hanya tinggal menyatukan persepsi saja,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Sabtu (27/11/2021).
Dijelaskan legislator dari Dapil Inhu dan Kuansing ini, penyatuan persepsi merupakan hal penting karena menyangkut dengan beberapa instansi seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Biro Hukum Pemprov, Dinas Perhubungan dan Satlantas.
“Kalau sudah satu persepsi, ketika Pergubnya sudah final, itu bisa dilaksanakan bersama OPD (organisasi perangkat daerah) dan instansi terkait,” tambah Sugeng, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Sugeng menilai, sejak awal Pemprov Riau sangat pro-aktif dalam revisi Perda ini karena dua objek pajak dimaksud diyakini bisa menunjang PAD (pendapatan asli daerah) Provinsi Riau.
Sugeng juga mengungkapkan, yang terpenting bagi pihaknya substansi dari Perda itu bisa dirasakan oleh masyarakat. “Target kita dengan Pemprov Riau adalah Pergubnya sudah keluar akhir tahun ini sehingga diharapkan tahun 2022 sudah bisa diterapkan,” ungkapnya. (ismi)