Sudah Tiba di Jakarta, Pemilik Lahan Perkebunan Kopi Sulsel dan Petani Sawit Riau akan Aksi Cor Kaki di Kemenhut

Sudah Tiba di Jakarta, Pemilik Lahan Perkebunan Kopi Sulsel dan Petani Sawit Riau akan Aksi Cor Kaki di Kemenhut

JAKARTA, AmiraRiau.com- Warga Dusun dari Dusun Langkowa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan masyarakat petani sawit dari Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang RT 05  Kota Dumai, Provinsi Riau, saat ini sudah tiba di Jakarta untuk melakukan aksi cor kaki dengan semen di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jakarta.

Komite Pejuang Petani Rakyat (KPPR), melalui Muhammad Ridwan, yang merupakan pendamping masyarakat, Minggu (4/5/2025), menyebutkan, aksi tersebut untuk meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhut RI untuk segera mengambil sikap yang tegas dalam penyelesaian konflik kehutanan dengan sebesar-besarnya mengedepankan kepada kepentingan rakyat, 

"Kami paham dan mengerti bahwa penanganan penyelesaian konflik agraria (kehutanan/pertanahan) penyelesaiannya melalui program PPTPKH, dan itu merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan. Program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikelola masyarakat," ujar M. Ridwan.

Dikatakan, program ini merupakan amanat dari beberapa peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan kehutanan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diberikan hak milik atas tanah di kawasan hutan. Kriteria-kriteria tersebut, di antaranya: Tanah telah dimanfaatkan dengan baik Tanah bukan merupakan objek gugatan atau sengketa dan didukung adanya pengakuan dari adat, kepala desa, atau kelurahan.

“Kami merasa perlu mengingatkan penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah, sebenarnya dalam penanganan penyelesaian konflik agraria (kehutanan/pertanahan), sudah seharusnya pemerintah terlibat penuh dalam pengaturan sumber daya alam yang berpihak dan melindungi kepentingan rakyat untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran pada rakyat,” sambung M. Ridwan.

Kata Ridwan, pemerintah harus segera melakukan redistribusi lahan kepada masyarakat Dusun Langkowa disertai dengan menyerahkan SK TORA karena Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan kriteria merupakan tanah yang di dalamnya teridentifikasi adanya penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam bentuk pemukiman fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta lahan garapan atau hutan yang dikelola masyarakat dapat dilepaskan fungsinya menjadi non hutan dan dapat di berikan hak kepemilikan kepada masyarakat.

KPPR menginginkan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan segera membuat rapat fasilitasi penyelesaian konflik guna pembahasan usulan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) baik itu untuk warga Dusun Langkowa maupun masyarakat anggota Kelompok Tani Gurun Panjang dari Dumai Riau dengan menghadirkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah masing-masing, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan baiknya diikuti oleh OPD terkait dilingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten terkait” terang Ridwan.

Sebelumnya, sekitar 5 bulan lalu tepatnya Desember 2024, KPPR bersama masyarakat Riau dan Jambi juga melakukan aksi domontrasi aksi jalan kaki dari Merak Banten menuju Jakarta melibatkan sedikitnya sekitar 400 orang masyarakat petani. 

Saat itu, masyarakat bahkan nekat bertahan dan  menginap memasang tenda selama sepuluh malam di depan gedung Manggala Wanabakti Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index