PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemusnahan barang bukti berupa 22.298.200 batang rokok ilegal.
Puluhan juta batang rokok ilegal berbagai jenis yang merupakan hasil sitaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau tersebut, dimusnahkan dengan cara dicacah untuk kemudian diolah menjadi pupuk kompos.
Proses pengolahan rokok ilegal menjadi pupuk kompos ini berlangsung pada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana dengan barang bukti 22.298.200 batang rokok ilegal, bertempat di Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno, Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Dwijo Muryono dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Usai kegiatan, Kajati Riau Sutikno mengatakan bahwa puluhan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan keberhasilan kita bersama, kita bisa menemukan rokok ilegal yang jumlahnya cukup siginifikan 22 juta batang lebih. Ini merupakan bukti nyata bahwa keberadaan rokok ilegal di Riau ini sangat signifikan keberadaannya," ucapnya.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dapat memfasilitasi pengolahan tembakau dari rokok barang bukti menjadi pupuk kompos.
"Tadi saya berpikir bagaimana cara memusnahkan dengan rokok sebanyak ini, ternyata ada program dari Pemko Pekanbaru ini membuat kompos. Ini jadi satu karya yang positif," ujar Sutikno.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Dwijo Muryono menyebutkan, puluhan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu telah merugikan negara puluhan miliar.
"Nilai kerugian negara sekitar Rp35 sampai Rp40 miliar. Itu uang negara yang bisa kita selamatkan dari kegiatan ini (penangkapan 22 juta batang rokok ilegal)," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan jika pemusnahan rokok ilegal dan diolah menjadi pupuk kompos itu merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kota dan Kejati Riau.
"Kami terima kasih sekali kepada bapak Kajari dan jajaran yang sudah mendukung, yang biasanya barang bukti ini dibakar atau dihancurkan, tapi hari ini bisa dimanfaatkan menjadi pupuk kompos," tegasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui DLHK, sebut Agung, pupuk kompos yang dihasilkan dari tembakau lebih bagus hasilnya.
"Insyaallah hasilnya nanti kita bagikan kepada KWT (kelompok wanita tani) dan kelompok-kelompok tani yang ada di Kota Pekanbaru. Untuk itu kita ucapkan terima kasih, mudah-mudahan ke depannya pemusnahan barang bukti bisa bermanfaat lagi," harapnya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, pengolahan 22 juta batang rokok ilegal menjadi kompos tersebut membutuhkan waktu sekitar 2 bulan.
"Ada beberapa rangkaian, kita pisah yang non organik. Kita cacah dulu kemudian disiram molase, dijemur dan diayak hingga jadi kompos," pungkasnya.***
Penulis: Afnan