Tabrak Pelajar Sedang Jogging, Supir Bus Trans Metro Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan bus Trans Metro Pekanbaru dengan seorang pelajar di jalan Soekarno Hatta (Arengka)

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan bus Trans Metro Pekanbaru dengan seorang pelajar di jalan Soekarno Hatta (Arengka) beberapa hari lalu.

“Sudah tersangka karena ada kalalaian dari sopir,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan, Rabu (15/1/2025).

Di mana, pelajar tersebut meninggal dunia sebelum mendapat perawatan medis, peristiwa ini terjadi pada pekan lalu di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki.

Terhadap sopir itu, jelas AKP I Made, langsung melakukan penahanan agar proses penyelidikan lebih cepat dilakukan.

“Hari ini dilakukan penahanan untuk sopirnya,” tukasnya.

Diketahui, kecelakaan maut itu melibatkan bus TMP nomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan oleh Syafrizal (47), yang kala itu bergerak di Jalan Soekarno Hatta.

Saat itu, bus datang dari arah utara menuju arah selatan, sesampainya di depan SD Darma Yudha, ia menabrak korban yang saat itu sedang menyeberangi jalan, yang kemudian ditabrak oleh bus.

“Korban saat itu sedang joging, ia tidak melihat adanya bus yang datang. Diduga bus yang dikemudikan oleh Syafrizal tidak berkonsentrasi, dan tidak berhati –hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Alseptri Ady

gambar