ARAB SAUDI, AmiraRiau.com - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf mengadakan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi. Keduanya membahas evaluasi haji 2025 serta persiapan kick-off persiapan haji 2026 mendatang
Berkaitan dengan itu, dibahas pula beberapa isu strategis termasuk ketidakpastian kuota haji Indonesia untuk tahun depan. Sampai dengan hari ini, Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi RI, menyusul beberapa situasi yang terjadi pada haji 2025.
"Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan di Jeddah, Selasa (10/6/2025).
Bahkan, terdapat wacana yang menyebut pengurangan kuota haji hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Karenanya, BP Haji mengupayakan melakukan negosiasi dengan Saudi.
"Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan," tambahnya menguraikan.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. Kolaborasi ini bertujuan memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan (istita'ah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Melalui diskusi itu pula, pemerintah Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah.
"Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?" ungkap perwakilan Saudi.
Selain itu, terdapat sejumlah kebijakan baru yang diterapkan oleh Arab Saudi. Salah satu kebijakan itu adalah pembatasan jumlah syarikah maksimal dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, serta jumlah kasur per jemaah.
Perlu dipahami, elemen-elemen tersebut akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi. Kemudian, Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan dam haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi.
Siapapun yang melakukan pelanggaran akan kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi.***