Tak Gubris Teguran, Bapenda Pekanbaru Pasang Stiker 'Penunggak Pajak' di Hotel Jalan Sudirman

I

Isman

Rabu, 22 April 2026 | 13:15 WIB

Tak Gubris Teguran, Bapenda Pekanbaru Pasang Stiker 'Penunggak Pajak' di Hotel Jalan Sudirman
Bapenda Kota Pekanbaru, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel, karena tunggakan pajaknya lumayan besar," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan, Rabu (22/4/2026).

Disampaikannya, pengelola hotel bersangkutan sebelumnya telah diberi surat teguran hingga pemanggilan oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Pengelola diminta segera melunasi tunggakan pajak.

Namun, terang Denny, pengelola tak kunjung melunasi kewajibannya sehingga diberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah" di hotel tersebut.

"Stiker kita lepas kalau mereka mau bayar. Jadi, ini merupakan sanksi administratif, mereka tetap bisa beroperasi," ungkapnya.

Disebutkan Denny, pengelola hotel dimaksud telah menunggak pajak sejak beberapa tahun terakhir dengan nilai tunggakan yang cukup besar.

"Kalau tidak ada itikad baik, bisa kita berikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha," tegasnya.

"Dengan tindakan ini, kita harapkan wajib pajak agar segera membayar kewajibannya," tutup Denny menambahkan.***

Penulis: Afnan