Tak Ingin Kasus Hukum Terulang, Plh Sekdako Pekanbaru Ingatkan OPD Sesuai Aturan Gunakan Anggaran

Tak Ingin Kasus Hukum Terulang, Plh Sekdako Pekanbaru Ingatkan OPD Sesuai Aturan Gunakan Anggaran
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru telah memperoleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.

Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan kepala OPD, pejabat penata keuangan dan bendahara bisa menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan.

"Kita tentu tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran," terangnya, Selasa (28/1/2025).

OPD bisa menjalankan setiap kegiatan secara optimal. Mereka bisa melaksanakan kegiatan berpedoman kepada DPA yang ada.

Dirinya menilai harus ada kordinasi dan pengawasan internal oleh kepala OPD terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK. Ia tidak ingin pengawasan yang minim malah menyeret kepala OPD dalam permasalahan.

"Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada," paparnya.

Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran. Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah ada.

Menanggapi itu, Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra mengimbau OPD agar menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan, jangan sampai apa yang telah direncanakan dipakai untuk kegiatan di luar DPA.

“Seperti yang disampaikan PJ, anggaran difokuskan untuk pembayaran tunda bayar terlebih dahulu, saya setuju apa yang dimaksud Pj. Karena kita harus menyelesaikan tunda bayar terlebih dahulu agar yang tunda bayar ini bisa bekerja lagi, baik ke pihak swasta, pekerjaan fisik maupun nonfisik yang belum dibayarkan,” ungkap Andry, Senin (20/1/2025).

Ia menegaskan anggaran yang sudah bisa digunakan untuk tahun 2025 ini harus sesuai dengan apa yang sudah ditentukan di DPA, jangan sampai tahun 2025 ini over budget dan menimbulkan defisit lagi nantinya.

"Berapa yang masuk dan yang keluar, harus balance. Karena kalau tidak balance inilah yang terjadi seperti tahun 2024, besarnya defisit kita," pungkasnya.***

Penulis: MCP, Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index