Tak Kunjung Dioperasikan, Balai Nikah di MPP Pekanbaru Tunggu SK Kemenag

Akmal Khairi

PEKANBARU – Balai nikah yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP), ternyata hingga kini tak kunjung dioperasikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Akmal Khairi menyebutkan, pengoperasian balai nikah itu masih terkendala Surat Keputusan (SK) penetapan balai nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

“Jadi, ini terkait regulasi (aturan). Bahwa yang dikatakan balai nikah, itu sudah ada penetapan dari Kemenag,” ucapnya, Jumat (1/9/2023).

Untuk itu, kata Akmal, pihaknya segera menyurati Kemenag supaya bisa menetapkan balai nikah di MPP. Dengan adanya penetapan dari Kemenag, nantinya calon pengantin yang menikah di MPP tidak dikenakan biaya.

“Karena kalau itu ditetapkan sebagai balai nikah, maka itu akan 0 rupiah. Karena dianggap itu fasilitas pemerintah. Maka itu perlu penetapan dari Kemenag bahwa ini (di MPP ada) balai nikah, supaya tidak ada biaya,” ujarnya.

Jelang adanya penetapan dari Kemenag, lanjut dia, saat ini ruangan yang diperuntukan sebagai balai nikah digunakan sementara untuk menampung sejumlah pelayanan yang sebelumnya diberikan di gedung utama MPP yang terbakar.

“Seperti layanan pengaduan, ruangan ibu menyusui, ruang tamu dan lain-lain. Ini sementara sampai pembangunan gedung MPP baru, karena sesuai target pembangunan gedung baru dilakukan tahun depan,” tutupnya. (abd)

gambar