Tak Kunjung Diserahkan ke Pemko Pekanbaru, JPO di Sudirman dan Jalan Nangka Disegel

Salah satu JPO di Jalan Nangka yang disegel Pemko Pekanbaru, Rabu (5/3/2025).

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin didampingi Kadis PUPR, Kadishub, Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya, melakukan penyegelan terhadap 4 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Rabu (5/3/2025).

Ke-4 JPO tersebut masing-masing 2 berada di Jalan Jenderal Sudirman dan 2 di Jalan Nangka. Ke-4 JPO tersebut langsung dipasangi spanduk yang bertuliskan bahwa JPO tersebut miliki Pemko Pekanbaru dan bagi yang berkepentingan agar menghubungi Pemko Pekanbaru.

Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, kepada AmiraRiau.com, menegaskan bahwa ke-4 JPO tersebut merupakan asset Pemko Pekanbaru yang mestinya sudah diserahkan ke pemerintah sejak 2019 lalu.

“Mestinya JPO ini sudah diserahkan ke Pemko Pekanbaru sejak 2019. Namun sampai sekarang belum direalisasikan sehingga Pemko tidak dapat mengelola secara baik,” katanya.

Menurut informasi, JPO ini merupakan asset yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena selama ini dikomersilkan oleh pihak ketiga sebagai tempat pemasangan baleho atau dalam bentuk lainnya.

Selain itu, kondisi ke-4 JPO tersebut sudah sangat memprihatinkan sehingga sudah dipasangi peringatan ditutup agar warga tidak lagi melintas melalui JPO tersebut.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, ST.,MT beserta staf dari dinas terkait lainnya.

Sebelumnya diinformasi bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sasar tiang reklame dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pendataan aset-aset tersebut sudah dilakukan. Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga sudah menyurati pengelola agar aset tersebut dapat dikelola oleh Pemko Pekanbaru.

“Kami sudah mendata dan menyurati beberapa tiang reklame dan JPO yang asetnya belum sepenuhnya dikelola Pemko Pekanbaru,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, setelah dapat dialihkan sebagai aset Pemko Pekanbaru, aset tiang reklame dan JPO tersebut dapat disewakan untuk menambah PAD.

“Setelah menjadi aset daerah, nantinya bisa disewakan untuk menambah pendapatan daerah,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penataan lokasi parkir pasca tarif parkir diturunkan. Mulai dari lokasi yang diperbolehkan, hingga penerapan tarif parkir berbeda berdasarkan waktu tertentu untuk mengurangi kemacetan di titik-titik rawan kemacetan.***

gambar