Tak Sembarang Pakai! BKN Terbitkan Aturan Baru Pemakaian Batik Korpri, Cek Isinya

A

administrator

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:00 WIB

Tak Sembarang Pakai! BKN Terbitkan Aturan Baru Pemakaian Batik Korpri, Cek Isinya

JAKARTA, AmiraRiau.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026

Mulai 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diwajibkan mengenakan batik Korpri sesuai aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mematuhi ketentuan ini, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan luar negeri. Aturan ini hadir untuk memperkuat identitas, solidaritas, dan kebanggaan ASN, sekaligus menegaskan profesionalisme pegawai negara dalam setiap kegiatan resmi.

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026
Seperti  mengutip dari laman resmi BKN, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang menetapkan ketentuan pemakaian batik Korpri di lingkungan instansi pusat maupun daerah. SE ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dan ASN yang bertugas di luar negeri sebagai perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat identitas ASN, membangun rasa kebersamaan, dan menanamkan jiwa korsa sebagai anggota Korpri. Dengan penerapan yang konsisten, penggunaan batik Korpri diharapkan memperkuat citra ASN yang profesional, solid, dan berkarakter.

Waktu Wajib Penggunaan Batik Korpri
BKN menetapkan jadwal penggunaan batik Korpri yang wajib dipatuhi ASN, yaitu:

Setiap hari Kamis
Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
Setiap tanggal 17 setiap bulan
Upacara hari besar nasional
Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
Pelantikan pejabat manajerial dan pejabat fungsional ASN
Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan jadwal ini, ASN diharapkan bisa menunjukkan konsistensi dan disiplin dalam mengenakan seragam batik Korpri sebagai simbol profesionalisme.***