Tarif Parkir Baru di Pasar Tradisional Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Cuma Rp1 Ribu!

Tarif Parkir Baru di Pasar Tradisional Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Cuma Rp1 Ribu!
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tarif parkir baru di pasar-pasar tradisional dalam Kota Pekanbaru, mulai diberlakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat sejak awal Juni kemarin.

Yang mana untuk kendaraan roda dua dari Rp2 ribu turun menjadi Rp1 ribu, dan kendaraan roda empat dari Rp3 ribu jadi Rp2 ribu sekali parkir.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, penerapan tarif parkir baru itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional.

"Ini berlaku untuk parkir di dalam pasar," ungkapnya, Senin (3/5/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru Hendra Putra menambahkan, penerapan tarif parkir baru itu seiring peralihan kewengan pengelolaan parkir di pasar tradisional dari Dinas Perhubungan ke Disperindag.

Ia menyampaikan, penerapan tarif parkir tersebut mendapat sambutan positif dari warga yang berbelanja di pasar tradisional.

"Terutama di kalangan emak-emak, mereka merespon sangat positif," ujarnya.

"Turunnya tarif parkir di pasar ini juga sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali pasar tradisional, dan mendorong kembali semangat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional," ulas Hendra.

Disperindag Pekanbaru juga menyosialisasikan tarif parkir baru di lingkungan pasar ini ke pengelola dan jukir yang bertugas. Mereka mesti mengikuti tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya juga membekali jukir dengan rompi baru dan karcis dengan tarif baru yang sudah di porporasi. Seiring dengan diterapkannya tarif baru, pihaknya juga akan mengevaluasi dalam dua bulan ke depan.***

Penulis: Afnan, Editor: Abdul

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index