BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkaan hilangnya nyawa seorang remaja.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan telah menetapkan seorang anak berinisial R (15), pelajar asal Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi di depan sebuah warung yang berada di Jalan Letnan Jahidin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Manna.
Kejadian bermula pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul dan nongkrong di sebuah warung di Jalan Letnan Jahidin.
Tidak lama kemudian, sekelompok remaja melintas menggunakan sepeda motor sambil menggeber kendaraan di depan lokasi korban dan teman-temannya berkumpul. Aksi tersebut memicu ketegangan hingga terjadi saling kejar di antara kedua kelompok.
Setelah situasi kembali mengarah ke lokasi warung, terjadi keributan yang melibatkan beberapa orang. Pelaku berinisial R sempat terlibat perkelahian fisik dengan salah seorang remaja.
Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di bagian pinggang sebelah kiri.
Pisau tersebut sempat diayunkan ke arah beberapa orang yang berada di lokasi. Saat korban berada di belakang pelaku, ayunan pisau mengenai bagian leher sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka tusuk yang cukup parah.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Pada malam yang sama, Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat dengan mengamankan sedikitnya 14 orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menetapkan satu orang anak berinisial R sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah putih, sebilah pisau dengan panjang sekitar 21 sentimeter, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian, yakni kaos hitam dan celana pendek hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 Huruf C, serta Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat baik pelaku maupun korban masih berstatus anak.
“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Meskipun pelakunya masih berstatus anak, setiap proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan,” tegas AKBP Aron Sebastian.
Kapolres juga menekankan bahwa tragedi tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, guru, serta lingkungan sekitar agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan para guru untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Jangan biarkan mereka berkeliaran hingga larut malam tanpa pengawasan. Bila tidak ada keperluan penting, lebih baik anak-anak berada di rumah, belajar, beristirahat, dan mempersiapkan masa depan mereka melalui pendidikan. Kami juga mendorong agar setiap keluarga menerapkan jam malam bagi anak sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang berisiko maupun tindak kriminal,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Aron Sebastian mengingatkan bahwa pembinaan karakter anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah.
Menurutnya, maraknya aktivitas remaja yang berkumpul hingga dini hari tanpa pengawasan dapat meningkatkan potensi terjadinya perkelahian, penyalahgunaan narkoba, balap liar, maupun tindak pidana lainnya.
Oleh karena itu, sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar generasi muda Bengkulu Selatan dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.
Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau mengarah pada tindakan kriminal.
Dengan kepedulian bersama, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan anak-anak dapat lebih fokus menempuh pendidikan demi meraih cita-cita serta masa depan yang lebih baik.***
Penulis: DL