Tegas! Bapenda Bengkulu Selatan SP2 Sejumlah Tempat Usaha yang Belum Gunakan Tapping Box

I

Isman

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Tegas! Bapenda Bengkulu Selatan SP2 Sejumlah Tempat Usaha yang Belum Gunakan Tapping Box
Kabid Pengelola Pajak Daerah Bapenda Bengkulu Selatan, Eva Diana, S.H.

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas dengan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) terhadap tempat usaha yang belum memasang maupun enggan mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) sesuai prosedur operasional.

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana, S.T., M.T., M.M., melalui Kabid Pengelola Pajak Daerah, Eva Diana, S.H., menegaskan SP2 tersebut diberikan setelah dilakukan Evaluasi Tahap II ke sejumlah tempat usaha pada Kamis (8/10/2026) pagi hingga malam hari.

Operasi penertiban ini digelar secara gabungan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, serta tim teknis vendor penyedia alat.

Eva Diana, menegaskan bahwa evaluasi ini ditujukan untuk menutup celah kebocoran pajak dan mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Bagi tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan, kami langsung berikan SP2 agar segera melakukan pemasangan dan menggunakan alat tapping box tersebut sebagaimana mestinya," tegas Eva Diana, Jumat (9/10/2026).

Dikatakan Eva, penggunaan tapping box ini sangat penting untuk mendukung pengawasan transaksi secara transparan, sehingga potensi pajak daerah dapat terdata secara akurat.

Sejumlah tempat usaha hiburan dan kuliner yang menjadi sasaran inspeksi tim gabungan Bapenda di antaranya sektor kuliner dan kafe, yaitu Ayam Raja Kremes, Historia Cafe, dan Resto Karaoke Rilya.

Selanjutnya sektor hiburan dan karaoke, Bunda Lena, Club House Karaoke, OTW Karaoke, Bunda Nin Karaoke, serta Tio Family Karaoke.

Dalam peninjauan tersebut, petugas memberikan edukasi teknis mengenai mekanisme pencatatan transaksi elektronik. Pihak pengelola usaha yang dikunjungi menyatakan kooperatif dan berjanji akan segera mengoperasikan tapping box secara tertib.

Bapenda Bengkulu Selatan berharap pemberian SP2 ini menjadi peringatan tegas agar seluruh pelaku usaha semakin disiplin mematuhi regulasi perpajakan daerah demi kemajuan pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga  > Lindungi Hak Konsumen, Bapenda Bengkulu Selatan Terapkan Alat Perekam Data Transaksi Usaha

Dana Titipan Konsumen

Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, beberapa Waktu lalu resmi memperkenalkan penggunaan alat perekam data transaksi usaha (tapping box) pada sektor-sektor usaha strategis seperti restoran, kafe, hingga perhotelan.

"Tapping box adalah perangkat pendata transaksi yang membantu proses pencatatan pembayaran secara otomatis pada usaha restoran dan perhotelan. Sistem ini mendukung transparansi transaksi, tertib administrasi, serta memastikan setiap titipan pajak masyarakat terekam secara presisi," tegas Dr. Edwin Permana, Rabu (29/7/2026).

Dr. Edwin meluruskan persepsi pelaku usaha mengenai fungsi utama pengawasan digital ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud mengejar atau membebani omzet bersih para pelaku bisnis swasta.

Baca Juga  > Genjot PAD, Bengkulu Selatan Resmi Berlakukan Pajak PBJT 10 Persen Berbasis Digital

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang terutang pada transaksi kuliner maupun perhotelan pada hakikatnya adalah uang konsumen yang dititipkan melalui pelaku usaha untuk disetorkan ke kas daerah.

Sistem tapping box hadir untuk memastikan bahwa dana titipan konsumen tersebut dikelola secara terbuka dan tidak menguap di luar sistem resmi.***

Penulis: DL
Editor: Isman