Tegas, DPMPTSP Riau Warning Perusahaan Tambang Galian C Urus Perizinan

A

Alseptri Ady

Rabu, 22 April 2026 | 16:08 WIB

Tegas, DPMPTSP Riau Warning Perusahaan Tambang Galian C Urus Perizinan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Aktivitas penambangan ilegal Galian C menjadi salah satu sorotan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Pasalnya, hal ini dapat menjadi salah satu pendongkrak PAD jika dioperasikan secara maksimal dan sesuai ketentuan.

Untuk itu, Plt Gubernur Riau meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau untuk mengawasi penambangan ilegal tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika OK menyebutkan, pada prinsipnya DPMPTSP mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa menghambat iklim usaha.

"Pada prinsipnya kami DPMPTSP mendorong kepatuhan tanpa menghambat iklim usaha. Bisa dilakukan melalui pendekatan pembinaan, memfasilitasi, dan penegakan aturan secara bertahap," kata Vera, Rabu (22/4/2025). 

Terhadap yang belum memiliki izin, dikatakan Vera, pihaknya akan memberikan waktu pada perusahaan untuk mengurus izin usaha ataupun izin operasional.

"Perusahaan yang belum memiliki izin, diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan perizinan berusahanya, seperti NIB sampai kepada izin usaha atau izin operasional," ungkapnya.

"DPMPTSP tentu tidak langsung menindak yang tidak berizin. Dalam mendorong untuk melegalkan usaha informal menjadi formal, DPMPTSP dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha atau investor," katanya.

Sementara itu, dikatakan Vera, salah satu fokus utama pihaknya dalam meningkatkan PAD, yaitu melakukan penataan izin pertambangan batuan atau galian C serta melacak potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang (lost potential).

“Tahun ini, kami akan lebih fokus pada merapikan izin pertambangan khususnya galian C. Pendataan ini penting agar dapat diketahui berapa kerugian dan berapa lost potensial yang ada terhadap izin yang diberikan. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Termasuk men-tracking aktivitas tambang yang tidak berizin,” katanya.

Dirinya juga meminta seluruh jajaran birokrasi di Riau untuk bekerja sama dan tidak menutup akses data yang menghambat pengawasan tambang.

"Kita ingin memastikan seluruh operasional tambang di Riau berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Penertiban tambang ilegal penting untuk menciptakan iklim investasi yang adil, melindungi pelaku usaha resmi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta mengamankan penerimaan daerah," pungkasnya.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCR