JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa petugas haji daerah (PHD) yang diberangkatkan ke Tanah Suci maksimal berasal dari pejabat setingkat eselon IV. Kebijakan ini diterapkan agar petugas benar-benar fokus melayani jemaah haji Indonesia.
“Dari proses pendaftaran sudah kita seleksi. Jadi, petugas haji daerah itu paling tinggi eselon IV,” ujar Irfan Yusuf saat membuka Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 1447H/2026M dan Diklat Terintegrasi PPIH Kloter, PHD, serta Pembimbing KBIHU di Asrama Haji Medan.
Gus Irfan menjelaskan, pembatasan jabatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memaksimalkan kualitas pelayanan kepada jemaah. Ia menegaskan, pejabat dengan jabatan struktural tinggi dinilai tidak ideal menjadi petugas haji daerah karena beban tanggung jawab yang besar.
“Kalau ada pejabat di atas eselon IV, seperti eselon III, eselon II, apalagi eselon I, pasti kita coret. Setelah itu, kita lakukan seleksi lanjutan. Hari ini juga ada diklat untuk mereka,” tegasnya.***