Tegas! Pemko Pekanbaru Larang ASN Mudik Bawa Mobil Dinas, Membandel Sanksi Berat Menanti

A

Alseptri Ady

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:46 WIB

Tegas! Pemko Pekanbaru Larang ASN Mudik Bawa Mobil Dinas, Membandel Sanksi Berat Menanti

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menegaskan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan saat mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan kendaraan berpelat merah tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni mendukung aktivitas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi di luar tugas pemerintahan. Ia mengatakan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan para pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Mobil dinas itu fungsinya untuk menunjang kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Jadi tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” ujar Markarius, Rabu (11/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah kota tidak mewajibkan kendaraan dinas untuk dikumpulkan atau dikandangkan selama masa libur Lebaran. Kendaraan tersebut tetap berada di masing-masing pengguna, namun dengan catatan tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik.

“Nanti mobil tetap disimpan oleh masing-masing, tetapi yang jelas kendaraan plat merah hanya digunakan untuk menunjang tugas di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Markarius menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan.***