Terungkap Setelah Korban Bercerita ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Polisi

F

Farhan Hasibuan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36 WIB

Terungkap Setelah Korban Bercerita ke Guru, Pemuda di Meranti Ditangkap Polisi
Terduga pelaku MZ (19) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

MERANTI, AmiraRiau.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kepulauan Meranti terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah.
⠀
Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (19) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (6/10/2026).
⠀
Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Mohammad Iqbalul Fikri membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan MZ telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan kini menjalani proses penyidikan.
⠀
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iqbalul Fikri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
⠀
Menurut polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual ketika sedang tertidur.
⠀
Setelah kejadian, korban disebut tidak langsung melapor. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp dan kembali menyampaikannya kepada wali kelas di sekolah pada keesokan harinya.
⠀
Pihak sekolah selanjutnya menghubungi keluarga korban. Ibu korban kemudian datang ke sekolah dan bersama korban serta wali kelas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
⠀
“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti,” jelas Iqbalul Fikri.
⠀
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan MZ sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
⠀
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
⠀
Polisi menyebut terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
⠀
Iqbalul Fikri mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor: Tim redaksi

Sumber: Humas Polres Meranti