PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Dirlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru, menilang sebanyak 49 angkutan barang saat razia di Jalan Soekarno-Hatta ujung, Selasa (30/7/2024) pagi.
Razia yang digelar tim gabungan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Yang mana kendaraan bertonase seperti angkutan barang dilarang melintas di jalan dalam kota.
"Jadi razia yang kita lakukan masih pada pembatasan kendaraan angkutan terutama bertonase besar masuk dalam kota," ungkap Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Selasa siang.
Selain masih melintas dalam kota, kata dia, puluhan angkutan barang yang disanksi tilang itu juga karena tidak melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, serta izin kelayakan atau KIR.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ada 23 kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan KIR.
"Kemudian 26 kendaraan lainnya karena STNK dan SIM pengemudinya sudah mati," terang Khairunnas.
Khusus untuk KIR, terang dia, kini pemilik angkutan bisa melakukan pengurusan secara gratis karena retribusi KIR telah dihapus Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Mumpung lagi gratis, jadi jangan alasan lagi tidak melakukan pengurusan KIR. Jadi kita berharap sama-sama kita melaksanakan tertib lalu lintas ini," tutup Khairunnas.
Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Hal itu diatur dalam SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.***
Penulis: Abdul, Editor: Alseptri Ady