TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru Capai 147 Titik

TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru Capai 147 Titik
Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Satuan Tugas Terpadu atau Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini sudah menerima laporan 147 titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal yang tersebar di 15 kecamatan.

"Terbanyak di Marpoyan Damai, ada puluhan TPS ilegal," ungkap Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan Zulfahmi Adrian, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan, ratusan TPS sampah ilegal itu sesuai data yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dari 15 kecamatan.

"Karena sebelumnya kita meminta DLHK supaya menyurati kecamatan untuk mendata TPS ilegal di lingkungan masing-masing. Jadi dari laporan kecamatan, itu sudah terdata sebanyak 147 titik," ucapnya.

Berdasarkan data yang telah diterima, lanjut Zulfahmi yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP ini, Tim Yustisi langsung melakukan penertiban dengan menutup dan menimbun TPS sampah ilegal.

"Seperti kemarin sudah ada lima titik TPS sampah ilegal yang ditutup di Kecamatan Pekanbaru Kota. Di lokasi TPS ilegal tersebut ada juga yang ditanam pohon sehingga tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah," ujar Bang Zoel, sapaan akrabnya.

Jelang proses penutupan dan penimbunan selesai, saat ini personel Satpol PP telah diturunkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang masih membuang sampah di TPS ilegal.

"Ada 150 personel yang kita turunkan untuk menjaga TPS ilegal dan menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Kemarin sudah ada tiga warga yang didenda petugas," tutupnya. (abd)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index