Truk Bertonase Hanya Boleh Melintas Dalam Kota Mulai Pukul 22.00 WIB

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas (dua dari kiri), saat memimpin razia truk bertonase di Jalan Riau ujung, Senin kemarin.

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang truk bertonase berat dan angkutan barang di atas 8 ton melintas di jalan dalam kota mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

“Truk bertonase ini baru boleh masuk kota pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, Rabu (17/5/2023).

Ia menyampaikan, aturan itu telah disosialisasikan kepada para sopir truk melalui razia yang digelar tim gabungan di Jalan Riau ujung, Senin (15/5/2023) kemarin.

“Alhamdulillah, mereka para sopir pun memahaminya. Selain itu kami juga sudah menyiapkan rambu-rambu larangannya dan mengimbau mereka untuk mematuhinya,” ucap Khairunnas.

Larangan truk bertonase melintas dalam kota di jam tertentu tersebut bertujuan meminimalisir kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan truk bertonase.

“Untuk itu, kami berharap dan mengimbau kepada pengemudi truk bertonase besar agar mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,” tutupnya.

Seperti diketahui, larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota sendiri merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Berdasarkan SK dimakaud, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WIB. (abd)***

gambar