Tunda Bayar: Konstruksi Kota Bukan Ajang Balas Dendam

A

administrator

Selasa, 18 November 2025 | 00:00 WIB

Tunda Bayar:  Konstruksi Kota Bukan Ajang Balas Dendam

Oleh: Mardianto Manan

DI TENGAH upaya Pemerintah Kota Pekanbaru membangun wajah kota yang modern dan nyaman bagi warganya, publik kembali dibuat tercengang oleh munculnya tindakan penghancuran hasil pembangunan drainase oleh pihak kontraktor di kawasan strategis dekat Tugu Keris Cinta Raja. Aksi ini diduga terjadi akibat belum dibayarkannya nilai pekerjaan proyek oleh pihak pemerintah kota melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kasus ini bukan hanya menimbulkan kegaduhan visual dan sosial, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar mengenai tata kelola pemerintahan dan etika profesional dalam dunia konstruksi.

Jika kabar yang beredar benar, bahwa penghancuran konstruksi dilakukan sebagai bentuk protes atas tunda bayar (delay payment), maka kita sedang berhadapan dengan dua persoalan serius sekaligus:

1. Masalah disiplin fiskal dan tata kelola pembangunan oleh pemerintah daerah, dan

2. Krisis etika profesionalisme kontraktor dalam menyelesaikan sengketa kontrak.

Tunda Bayar Bukan Alasan Perusakan Aset Publik

Harus dipahami bersama bahwa proyek pemerintah, terutama yang telah selesai dibangun dan diserahterimakan sesuai prosedur, pada prinsipnya telah menjadi aset daerah dan milik publik. Oleh karena itu, penghancuran fisik bukanlah solusi dan sangat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas umum atau vandalism yang bertentangan dengan norma etika, prinsip kontraktual, dan hukum nasional.

Di sisi lain, pemerintah daerah pun tidak dapat berlindung di balik alasan keterbatasan fiskal jika tidak melakukan langkah komunikasi, transparansi, atau negosiasi ulang yang memadai. Keterlambatan pembayaran dalam proyek publik menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, komitmen fiskal, dan kredibilitas tata kelola pemerintahan.

Konstruksi Kota Bukan Ajang Balas Dendam

Aksi penghancuran fasilitas umum sebagai bentuk tekanan adalah praktik yang tidak beradab dalam konteks pembangunan perkotaan. Kota bukanlah ruang untuk adu ego, melainkan ruang peradaban dan masa depan. Infrastruktur dibangun bukan hanya untuk menunaikan kontrak finansial, tetapi untuk melindungi kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal pengendalian banjir yang menjadi isu tahunan di Pekanbaru.

Sementara kontraktor memiliki hak finansial yang sah, mereka tidak memiliki hak moral maupun legal untuk menghilangkan hak publik atas fasilitas yang sudah seharusnya dinikmati warga. Bila terjadi wanprestasi atau ketidakpatuhan pembayaran oleh pemerintah, tersedia jalur penyelesaian hukum, arbitrase, maupun administratif yang seharusnya ditempuh secara elegan dan bermartabat.

Momentum Koreksi Bersama

Kasus ini seharusnya menjadi alarm peringatan bagi semua pihak: pemerintah, pelaksana proyek, serta lembaga pengawasan. Ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan:

Audit investigatif dan administratif oleh Inspektorat dan APIP. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme kontraktual, bukan intimidasi fisik. Penguatan sistem manajemen anggaran berbasis nilai manfaat (value for money). Peningkatan transparansi publik terkait daftar proyek, nilai kontrak, progres, dan status pembayaran.

Ke depan, kita membutuhkan kota yang tidak hanya dibangun secara fisik, tetapi juga secara mentalitas peradaban, dimana komunikasi, integritas, dan hukum menjadi panglima, bukan kemarahan, ego, atau tindakan sporadis.

Pekanbaru adalah rumah kita bersama. Setiap potongan drainase, jalan, trotoar, maupun ruang publik adalah bagian dari hak generasi mendatang. Tindakan main hakim sendiri atas nama protes tidak lebih baik dari tunda bayar yang menjadi keluhannya. Kita menuntut pemerintah yang disiplin, kontraktor yang profesional, dan masyarakat yang kritis, bukan kota yang rusak secara fisik maupun moral.
Mari kita jaga secara bersama Kota Bertuah kita ini, kota masa depan kita bersama, bukan kota pemerintah dan kontraktor saja.

Tugu Keris di Bundaran Jalan Diponegoro – Patimura adalah jantung simbolik Pekanbaru, bukan sekadar bundaran jalan. Penghancuran drainase di sekitarnya dengan alasan tunda bayar adalah alarm serius: ini soal tata kelola, kredibilitas pemerintahan, dan integritas para pelaku pembangunan.

Kita tidak butuh tindakan destruktif — kita butuh perbaikan sistemik. Agar Kota Pekanbaru tumbuh bukan hanya dalam beton, tetapi dalam budaya hukum, transparansi, dan rasa saling memiliki.

(Dr. Mardianto Manan, M.T. Penulis; Mantan Manajer Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau).