SIAK, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar secara masif terus melakukan akselerasi penguraian konflik agraria di tingkat tapak. Komitmen nyata tersebut dibuktikan oleh Bupati Siak, Afni, yang menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara langsung kepada 45 warga Balai Kayang di Balai Rung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026).
Penyerahan SHM di atas lahan eks-Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Siak ini menjadi draf momentum historis bagi warga yang telah draf menanti legalitas tanah mereka hingga belasan tahun. Agenda ini dibarengi dengan penyerahan dokumen draf hasil penataan batas kawasan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Siak kepada pemerintah daerah.
Bupati Siak Afni menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan merupakan fokus tertinggi penyelarasan sosial kemasyarakatan di wilayah kepemimpinannya saat ini.
"Isu sosial tertinggi di Kabupaten Siak hari ini didominasi oleh persoalan lahan dan agraria. Oleh sebab itu, Pemkab Siak akan berangsur-angsur menyelesaikan sengketa ini secara bertahap guna memberikan kepastian hukum dan legalitas mutlak kepada masyarakat," tegas mantan Staf Ahli Kementerian Kehutanan RI tersebut.
Demi memastikan draf proses penataan ruang berjalan objektif tanpa intervensi sepihak, Bupati Afni mengeluarkan instruksi draf larangan keras kepada seluruh jajaran birokrasi kecamatan hingga desa.
Camat dan Kepala Desa (Penghulu) diminta menahan diri dari segala aktivitas administrasi pertanahan baru.
"Saya minta dengan tegas kepada seluruh Camat dan Penghulu, untuk sementara waktu, jangan mengeluarkan atau menandatangani surat-menyurat yang berkaitan dengan perpanjangan izin lahan ataupun legalitas sejenisnya. Kita ketatkan ini karena pemerintah daerah sedang melakukan penataan total di draf lapangan," urai Bupati secara lugas.
Bupati perempuan pertama di Siak ini juga menyebutkan, ada sebagian warga yang bahkan harus menanti hingga 16 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum ini. Terhadap warga yang saat ini masih memegang dokumen draf berbentuk fotokopi, ia mengimbau agar segera menyelesaikan sisa administrasi operasional agar sertifikat asli dapat draf segera diterbitkan oleh kas daerah.
Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Setda Kabupaten Siak, Asrafli, menjelaskan bahwa sertifikat di atas HPL Balai Kayang sesungguhnya telah diterbitkan sejak 2003 melalui draf SK Bupati 2005 dan 2008 dengan total bentangan mencapai 2.051 bidang tanah. Pemkab melakukan draf delisting aset agar tanah masyarakat tidak lagi tumpang tindih tercatat sebagai inventaris daerah.
Berikut draf rekapitulasi data progres penataan tapak tanah yang dikelola tim fasilitasi. Tahap I (realisasi 2023-2026) 1.795 bidang tanah dinyatakan rampung ditata secara hukum (termasuk 45 SHM fisik yang diserahkan per hari ini).
Selanjutnya, kewajiban administrasi penerima dokumen diwajibkan menyelesaikan draf pembayaran kartu kuning serta draf biaya penerbitan ke Kas Daerah serta tahap II (rencana kerja) 321 bidang tanah yang tersebar di klaster kawasan Balai Kayang 1, 2, dan 3 masuk dalam draf target pendataan lanjutan.
Semburat kebahagiaan tampak jelas di wajah para draf warga penerima manfaat. Salah seorang perwakilan masyarakat Balai Kayang, Tengku Habrizal, tidak mampu menyembunyikan rasa syukurnya saat menerima berkas asli dari tangan Bupati.
"Alhamdulillah, hari ini tanah keluarga kami resmi memiliki sertifikat yang sah di mata hukum. Sudah sekitar 16 tahun lamanya tanah draf milik orang tua kami tidak memiliki legalitas formal yang jelas. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Siak dan seluruh jajaran pertanahan yang telah memangkas draf birokrasi sulit ini," ungkap Habrizal sembari tersenyum hangat.***