BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Dugaan praktik perjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Kampar kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Praktik yang diduga melanggar aturan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini memicu aksi unjuk rasa dari Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Selasa (27/1/2026).
Puluhan massa aksi menilai penjualan LKS di sekolah negeri merupakan bentuk penyimpangan serius dalam dunia pendidikan, karena seluruh kebutuhan pembelajaran siswa sejatinya telah diakomodir melalui dana BOS yang bersumber dari anggaran negara.
Koordinator Lapangan SAMR, Muhammad Sofian, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa lagi ditoleransi dan harus diusut secara terbuka serta menyeluruh.
“Penjualan LKS kepada siswa di sekolah negeri adalah bentuk komersialisasi pendidikan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dijamin negara dan regulasi penggunaan dana BOS,” tegas Sofian dalam orasinya.
SAMR secara tegas mendesak Disdikpora Kampar untuk memproses hukum dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap kepala sekolah yang diduga terlibat. Dalam tuntutannya, massa secara eksplisit menyebut UPT SDN 001 Balam Jaya dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai sebagai sekolah yang diduga melakukan praktik penjualan LKS kepada peserta didik.
Tak hanya sanksi administratif, massa aksi juga mendorong evaluasi total terhadap tata kelola sekolah negeri di Kampar, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan.

“Kami meminta Disdikpora tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujar Sofian, mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru itu.
Menurut massa aksi, praktik jual beli LKS bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi menjadi modus sistematis yang membebani orang tua siswa serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
“Ini bukan lagi soal buku, tapi soal integritas dan keadilan dalam pendidikan,” tambahnya.
Menanggapi tekanan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Zulkifli, mengakui adanya keterbatasan pengawasan yang selama ini menjadi kendala dalam pengendalian praktik di lapangan.
“Kami tidak menutup mata atas persoalan ini. Salah satu kendala kami adalah kekurangan pengawas sekolah, khususnya di tingkat SD,” ujar Zulkifli di hadapan massa aksi.
Ia mengungkapkan, saat ini Disdikpora Kampar masih kekurangan sekitar 54 orang pengawas SD. Kondisi tersebut, menurutnya, memengaruhi efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan.
Meski demikian, Zulkifli memastikan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan massa. Saat ini, Disdikpora Kampar tengah melakukan audiensi intensif dengan pihak sekolah selama tujuh hari berturut-turut, dengan rata-rata 11 sekolah per hari.
“Besok kami akan turun langsung ke dua sekolah yang menjadi sorotan dalam tuntutan aksi untuk melakukan penelusuran di lapangan,” tegasnya.
Disdikpora Kampar juga mengajak masyarakat dan elemen mahasiswa untuk ikut aktif mengawasi praktik pendidikan di daerah, sekaligus memberikan masukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran serupa.
Usai dialog, massa aksi menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Disdikpora Kampar. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti dugaan praktik jual beli LKS yang dinilai mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Kampar.***
Penulis: Ali Akbar