PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru Senin pagi menunjukkan level tidak sehat. Hal tersebut berdasarkan data yang disampaikan BMKG melalui situs bmkg.go.id.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan untuk saat ini untuk cuaca memang sudah masuk ke musim panas.
"Untuk itu kami imbau pada masyarakat tolong jaga lingkungannya. Tolong jangan membuang api sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang berada di kawasan hutan atau yang lahannya banyak gambut," ujar Muflihun, Senin (7/8/2023).
Ia mengingatkan masyarakat agar jangan membakar lahan. Karena kalau tanah gambut ini kalau terbakar padamnya lama. Karena itu sampai ke dasar tanah.
"Kita tak mau kejadian kayak tahun-tahun sebelumnya terjadi lagi di Pekanbaru. Saat itu udara kita sangat buruk sekali dan bahkan kendaraan transportasi tak bisa masuk ke Pekanbaru. Kita harap itu bisa diantisipasi," ujarnya.
Namun dirinya menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polisi dan camat yang selalu menginformasikan lokus-lokus dimana terjadi kebakaran sehingga jangan sampai ini merebak besar di kota Pekanbaru.
"Harapan kita kejadian yang lama (kabut asap) jangan sampai terjadi lagi di Pekanbaru," harapnya.
Dari website resmi BMKG mencatat kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat, Senin (7/8/2023).
Dari situs tersebut dapat dilihat konsentrasi partikulat (PM10) di Pekanbaru pada pukul 07.00 menunjukkan angka angka 92.10 ugram/m3 dan pada pukul 08.00 WIB turun sedikit di angka 86.50 ugram/m3. Angka tersebut menunjukkan kualitas tidak sehat atau berada di level kuning.
Kualitas udara ini terdiri 5 level. Pertama untuk udara sehat ditandai dengan warna hijau dengan konsentrasi partikulat berkisar 0-15,5 ugram/m3. Sedangkan udara dengan kategori sedang ditandai warna kuning dengan konsentrasi partikulat berkisar 15,6-55,4 ugram/m3.
Udara tidak sehat ditandai dengan warna cokelat dengan konsentrasi partikulat 55,5 - 150,4 ugram/m3. Udara sangat tidak sehat ditandai dengan warna merah dengan konsentrasi partikulat 150,5 - 250,4 ugram/m3.
Udara berbahaya ditandai dengan warna hitam 250,4 dengan konsentrasi partikulat lebih besar 250 ugram/m3.***