UMK Pekanbaru 2025 akan Dibahas Usai Pilkada Serentak

UMK Pekanbaru 2025 akan Dibahas Usai Pilkada Serentak
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025, diperkirakan baru akan dibahas usai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

"Kemungkinan (pembahasan) diundur setelah pilkada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (21/11/2024).

Ia menyampaikan, saat ini regulasi penetapan UMK 2025 juga belum turun dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Kita masih menunggu regulasinya dari Kemnaker," ucap Syamsuwir.

Di waktu tersisa satu bulan ke depan, ia optimis UMK 2025 sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta agar diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"Insyaallah, Desember nanti masih terkejar (pembahasan dan penetapan UMK 2025)," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index