Upah Minimum Kota Pekanbaru 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 3.675.937

Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat SSTP MSi bersama Kadisnaker Syamsuir serta Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru tengah membahas perhitungan Nilai UMK 2025, Jum'at (13/12/2024) di Ruang Rapat Wali Kota

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yakni Rp 3.675.937,97. Usulan UMK ini naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru tahun 2024. Besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 yakni Rp 3.451.584.

Hal ini telah dibahas dalam rapat penandatanganan berita acara perhitungan nilai UMK Tahun 2025, Penandatanganan rekomendasi usulan UMK Tahun 2025  dan ?penandatanganan usulan UMK Tahun 2025 oleh Pj Wali kota Pekanbaru kepada Pj Gubernur Provinsi Riau.

Ada kenaikan 6,5 persen UMK tahun depan yakni berkisar Rp 224.454,02.”Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir usai rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru Lantai V Gedung Utama  Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/12/2024).

Syamsuir mengatakan proses pembahasan usulan UMK di dewan pengubahan tidak ada kendala dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK Tahun 2025.

Penandatanganan usulan UMK Pekanbaru Tahun 2025 dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.

“Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, sudah dilakukan penandatangan rekomendasi UMK dari Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Pj Gubenur Riau, Rahman Hadi,” ujarnya.

Syamsuir menjelaskan bahwa ada formulasi dalam penghitungan UMK Pekanbaru pada tahun 2025. Mereka menambahkan 6,5 persen pada UMK tahun 2024 sehingga nilainya menjadi UMK tahun 2025.

“Itu formula yang kita gunakan untuk menghitung besaran UMK tahun depan,” ulasnya.

Terkait kapan akan ditetapkan UMK oleh Gubernur Riau, pihaknya tidak bisa memastikan. Namun begitu, UMK ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024

Apabila telah ditetapkan Gubernur Riau, UMK tersebut akan disosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha ataupun perusahaan agar pada tahun 2025 UMK dapat diterapkan sesuai keputusan.***

Penulis: Prokopim, Editor: Alseptri Ady

gambar